Iran Hukum Gantung 2 Pria karena Bakar Al-Qur'an

Iran Hukum Gantung 2 Pria karena Bakar Al-Qur'an

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 14:51 WIB
hukum gantung
Ilustrasi
Teheran -

Otoritas Iran melakukan eksekusi mati terhadap dua pria yang dinyatakan bersalah telah menodai Al-Qur'an dan menghina Nabi Muhammad SAW. Kedua pria itu telah dihukum gantung pada Senin (8/5) pagi waktu setempat.

Seperti dilansir AFP, Senin (8/5/2023), situs berita Mizan Online yang dikelola otoritas kehakiman Iran melaporkan kedua pria, yang bernama Sadrollah Fazeli Zarei dan Youssef Mehrdad, telah dihukum gantung pada Senin (8/5) pagi waktu setempat.

Keduanya, menurut Mizan Online, sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan 'menghina Nabi Muhammad dan membakar Al-Qur'an'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mizan Online menambahkan bahwa pada Maret 2021, salah satu terdakwa mengaku telah mempublikasikan konten via akun media sosialnya yang mengakui penghinaan telah dilakukan.

Pengakuan semacam itu sering dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di luar Iran sebagai 'dipaksakan', dengan mereka berargumen pengakuan semacam itu didapatkan di bawah tekanan.

ADVERTISEMENT

Menurut sejumlah kelompok HAM termasuk Amnesty International, otoritas Iran telah mengeksekusi mati lebih banyak orang dalam setahun dibandingkan negara-negara lainnya, kecuali China.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Iran Pasang CCTV Intai Perempuan Tak Berhijab

[Gambas:Video 20detik]




Laporan dua kelompok HAM pada April lalu menyebut Teheran telah menghukum gantung sekitar 75 persen lebih banyak orang sepanjang tahun 2022, jika dibandingkan setahun sebelumnya.

Disebutkan kelompok HAM Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia dan Together Against the Death Penalty (ECPM) yang berbasis di Paris dalam laporan bersama bahwa sedikitnya 582 orang telah dieksekusi mati di Iran sepanjang tahun lalu.

Angka itu tercatat sebagai jumlah eksekusi mati tertinggi di Iran sejak tahun 2015, dan tercatat jauh di atas jumlah eksekusi mati pada tahun 2021 yang mencapai 333 orang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads