KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Dana CSR BI dan OJK

KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Dana CSR BI dan OJK

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 19:43 WIB
15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori disita terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (dok istimewa)
15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori disita terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (dok istimewa)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut KPK akan terus menelusuri aset lain dari hasil korupsi dalam kasus ini. Sebab, hal itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.

"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian mobil yang disita KPK:

- Fortuner 3 unit
- Pajero 2 unit
- Camry 1 unit
- Brio 2 unit
- Innova 3 unit
- Yaris 1 unit
- Expander 1 unit
- HR-V 1 unit
- Alphard 1 unit

KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

Asep menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

Lihat juga Video: Menyusuri Ruang Kerja Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK

Halaman 2 dari 2
(ial/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads