Bohong Soal Hubungan dengan China, Profesor Harvard Dihukum Tahanan Rumah

Bohong Soal Hubungan dengan China, Profesor Harvard Dihukum Tahanan Rumah

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 27 Apr 2023 12:02 WIB
Harvard University professor Charles Lieber leaves federal court, Tuesday, Dec. 14, 2021, in Boston. Lieber is charged with hiding his ties to a Chinese-run recruitment program. His trial is the latest bellwether in the U.S. Justice Departments controversial effort to crackdown on economic espionage by China. (AP Photo/Michael Dwyer)
Charles Lieber dalam foto tahun 2021 (dok. AP Photo/Michael Dwyer)
Washington DC -

Seorang mantan profesor Universitas Harvard di Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman enam bulan tahanan rumah karena berbohong kepada otoritas federal AS soal hubungannya dengan program rekrutmen yang dikelola pemerintah China.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (27/4/2023), mantan profesor Harvard bernama Charles Lieber itu dibebaskan dari hukuman penjara tambahan dalam putusan yang dibacakan oleh hakim distrik AS Rya Zobel dalam persidangan di Boston, usai dia dinyatakan terbukti bersalah pada Desember 2021 lalu.

Lieber dikenal sebagai seorang profesor nanoscientist terkemuka dan mantan kepala departemen kimia pada Universitas Harvard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat Lieber ini merupakan salah satu kasus paling terkenal yang dihasilkan dari penindakan tegas terhadap pengaruhi China terhadap penelitian-penelitian AS.

Oleh hakim AS, Lieber dijatuhi hukuman penjara selama dua hari -- yang telah dijalaninya usai ditangkap -- dan hukuman tahanan rumah selama setengah tahun atau enam bulan, ditambah hukuman denda sebesar US$ 50.000 (Rp 737,4 juta).

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Lieber juga diwajibkan melapor kepada otoritas berwenang selama dua tahun setelah dirinya bebas dari hukuman nanti, dan diperintahkan membayar restitusi kepada Internal Revenue Service (IRS) sebesar US$ 33.600 (Rp 495,5 juta).

Lieber yang tengah berjuang menghadapi penyakit kanker yang dideritanya, membantah seluruh dakwaan.

Dalam persidangan pada Desember 2021, juri pengadilan federal di Boston menyatakan Lieber bersalah telah memberikan keterangan palsu kepada otoritas federal, menyerahkan laporan pajak palsu dan menyembunyikan sebuah rekening bank China.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penangkapan dan persidangan terhadap Lieber merupakan bagian dari operasi 'China Initiative' di bawah Departemen Kehakiman AS, yang diluncurkan oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump untuk menangkal dugaan spionase ekonomi dan pencurian penelitian oleh China di AS.

Operasi yang menuai kritikan itu sempat dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Joe Biden, sebelum dihentikan oleh Departemen Kehakiman AS pada Februari lalu menyusul sejumlah penuntutan gagal dan kritikan bahwa operasi itu merugikan penelitian akademis juga memicu bias terhadap orang-orang keturunan Asia.

Dalam kasus Lieber, jaksa federal AS menuduhnya setuju menjadi 'ilmuwan strategis' di Universitas Teknologi Wuhan di China dan melalui posisinya itu berpartisipasi dalam program rekrutmen pemerintah China bernama Thousand Talents Program.

Jaksa AS menuduh Lieber telah berbohong soal perannya dalam program yang dikelola pemerintah Beijing itu saat dirinya ditanyai dalam penyelidikan oleh Departemen Pertahanan AS dan Institut Kesehatan Nasional AS, yang telah memberikan hibah penelitian sebesar US$ 15 juta (sekitar Rp 213,9 miliar) terhadapnya.

Partisipasi dalam program pemerintah China itu bukanlah tindak kejahatan, namun sikap Lieber yang berbohong kepada otoritas federal AS yang menyeretnya ke pengadilan.

Universitas Teknologi Wuhan, sebut jaksa AS, sepakat membayar Lieber sebesar US$ 50 ribu (Rp 713,2 juta) per bulan, ditambah biaya hidup sebesar US$ 158 ribu (Rp 2,2 miliar). Lieber dibayar secara tunai dan melalui deposito ke sebuah rekening bank China miliknya.

Kepada agen-agen FBI, Lieber mengaku dirinya dibayar antara US$ 50 ribu hingga US$ 100 ribu secara tunai dan bahwa rekening banknya pada suatu waktu pernah memiliki saldo hingga US$ 200 ribu.

Namun disebutkan jaksa bahwa Lieber tidak melaporkan gajinya itu dalam laporan pajak pendapatan tahun 2013 dan 2014, dan selama dua tahun dia tidak melaporkan rekening bank China yang dimilikinya itu.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads