Iran Tindak Tegas Pelanggar Aturan Hijab, 150 Tempat Bisnis Disegel

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 16:31 WIB
Ilustrasi (dok. REUTERS/Morteza Nikoubazl)
Teheran -

Kepolisian Iran mulai menindak tegas setiap pelanggaran aturan wajib berhijab yang diberlakukan untuk setiap wanita di negara tersebut. Bahkan lebih dari 150 tempat bisnis ditutup dalam 24 jam terakhir karena dianggap tidak menghormati aturan wajib memakai hijab yang berlaku untuk setiap wanita di tempat umum.

Seperti dilansir AFP, Senin (17/4/2023), otoritas Iran menutup lebih dari 130 toko dan belasan restoran yang dianggap tidak mematuhi aturan wajib berhijab di tempat umum. Penutupan tempat bisnis itu diumumkan pada Minggu (16/4) waktu setempat.

"Sangat disayangkan, kepolisian harus menyegel 137 toko dan 18 restoran dan area resepsi karena tidak memperhatikan peringatan sebelumnya (soal kode etik berpakaian)" tegas juru bicara Kepolisian Iran, Said Montazerolmahdi, seperti dikutip kantor berita Tasnim.

Penutupan tempat-tempat bisnis itu diumumkan sehari setelah Kepolisian Iran mengumumkan pemberlakuan langkah tegas terhadap setiap pelanggar aturan wajib berhijab, termasuk menggunakan kamera pengawas dan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi wanita-wanita yang melanggar aturan itu.

Aturan wajib hijab untuk wanita di tempat umum diatur dalam undang-undang yang berlaku di Iran, tak lama setelah revolusi Islam tahun 1979 silam.

Dalam pernyataan pada Sabtu (15/4) waktu setempat, Kepolisian Iran mengumumkan bahwa tindakan tegas akan diambil 'mulai hari ini' terhadap pelanggaran-pelanggaran di tempat umum, di dalam mobil dan 'di lokasi lainnya di mana hijab terkadang dilepas'.

"Dalam konteks ini, teknologi akan digunakan untuk mengidentifikasi secara cerdas orang-orang yang melanggar hukum," ucap Montazerolmahdi.

"Mencopot hijab dianggap sebagai tindak kriminal, dan polisi menangani anomali sosial dalam kerangka hukum," tegas Kepala Kepolisian Keamanan, Hassan Mofakhami, dalam pernyataan terpisah.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork