PRT Indonesia Dibui Usai Gigit Bayi Majikan di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 14:11 WIB
Ilustrasi (dok. Reuters)
Singapura -

Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia dihukum enam bulan bui di Singapura karena menggigit bayi majikannya. Tindak kekerasan itu terjadi saat bayi sang majikan tidak mau tidur hingga membuat si PRT merasa frustrasi.

Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (4/4/2023), Masita Khoridaturochmah (33) diadili dan dinyatakan bersalah atas satu dakwaan menganiaya bayi dengan sengaja hingga menyebabkan rasa sakit fisik yang tidak perlu.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadapnya dalam sidang pada Selasa (4/4) waktu setempat.

Informasi detail soal korban dan lokasi kejadian disensor dari dokumen pengadilan karena adanya perintah khusus atau gag order untuk melindungi identitas korban.

Hanya diungkapkan dalam persidangan bahwa Masita yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) ini mulai bekerja pada majikannya tahun 2021. Tugas utamanya adalah mengasuh bayi kembar perempuan yang merupakan anak majikannya dan melakukan tugas-tugas rumah tangga.

Tindak kekerasan itu terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, ketika sang majikan meninggalkan Masita sendirian di rumah bersama bayi kembar tersebut, yang saat itu masih berusia 14 bulan.

Ketika dia hendak menidurkan kedua bayi itu, salah satu bayi tidak kunjung tidur hingga setengah jam dan Masita merasa bayi itu menunda tugasnya untuk memasak makan malam. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 waktu setempat, Masita menggigit lengan kiri bayi itu hingga meninggalkan memar.

Sang majikan menyadari ada luka bekas gigitan di lengan bayinya ketika bersiap menidurkan anak itu.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Jokowi Prioritaskan Pengesahan UU Perlindungan PRT yang 19 Tahun Mandek':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork