Buntut Googling Nama Kim Jong Un Berujung Vonis Mati Bagi Intel Korut

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 21:32 WIB
Kim Jong Un (Foto: KCNA via REUTERS)
Jakarta -

Seorang mata-mata Korea Utara (Korut) dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini diberikan lantaran berani googling atau mencari dan membaca informasi soal pemimpin mereka, Kim Jong Un, di internet.

Mata-mata itu merupakan anggota Biro 10 pada badan intelijen Korut. Ia akan menghadapi eksekusi mati oleh regu tembak Pyongyang.

Dilansir Metro.co.uk, Selasa (14/3/2023), para agen Biro 10 diketahui memiliki akses ke internet. Mereka juga bertugas memantau komunikasi internal dan eksternal di negara terisolasi itu.

Akses internet dikontrol sangat ketat di Korut yang diketahui terisolasi dari dunia luar dan memperlakukan pemimpinnya sebagai kepribadian kultus semi-religius. Bahkan para pejabat intelijen level tinggi tidak bisa mengakses internet tanpa mendapatkan izin terlebih dulu.

Pada departemen biro 10 bahkan disebut memungkinkan agennya untuk mematikan perangkat perekam pada pencarian mereka. Namun, beberapa kebijakan dikatakan berubah setelah kepala biro baru memimpin.

"Departemen Biro 10 mendapatkan akses ke internet, yang memungkinkan para agennya untuk mematikan perangkat perekam kata pencarian mereka dan menelusuri web sebanyak yang mereka mau tanpa masalah," sebut sejumlah sumber yang dikutip Daily NK.

"Namun setelah kepala biro yang baru mengambil alih, bahkan masalah yang sebelumnya isu rutin ini berubah menjadi insiden besar," imbuh para sumber itu.

Simak halaman selanjutnya




(dwia/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork