Pencucian Uang Bikin Makin Panjang Jeratan Korupsi ke Eks PM Muhyiddin

Pencucian Uang Bikin Makin Panjang Jeratan Korupsi ke Eks PM Muhyiddin

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 21:32 WIB
(FILES) In this file photo taken on March 9, 2020, Malaysias Prime Minister Muhyiddin Yassin unveils his new cabinet at the Prime Ministers Office in Putrajaya. - The biggest party in Malaysias ruling coalition said July 8, 2021 it was withdrawing support for the embattled prime minister and urged him to step down to make way for a new leader. (Photo by Mohd RASFAN / AFP)
Muhyiddin Yassin (AFP/MOHD RASFAN)

Dakwaan terbaru: Pencucian uang (lagi)

Awal pekan ini, Muhyiddin dijerat dakwaan pencucian uang lagi namun terkait duit yang berbeda, yakni terkait dana 5 juta Ringgit (Rp 17,1 miliar) yang diterima sebagai Presiden Partai Bersatu.

Seperti dilansir The Star, Senin (13/3/2023), dakwaan tambahan itu dibacakan dalam persidangan terbaru yang digelar di pengadilan Shah Alam pada Senin (13/3) waktu setempat. Muhyiddin hadir dengan memakai setelah kemeja warna gelap dan menolak dakwaan itu yang akan dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan pencucian uang ini menuduh pria 75 tahun itu telah menerima dana 5 juta Ringgit, disetorkan ke dalam rekening bank milik Partai Bersatu di Armbank pada 7 Januari 2022.

Images of former Malaysian Prime Minister Muhyiddin Yassin are seen on the shirt of his supporters at Kuala Lumpur Court Complex in Kuala Lumpur, Malaysia March 10, 2023. REUTERS/Hasnoor HussainMuhyiddin Yassin (REUTERS/Hasnoor Hussain Foto: REUTERS/HASNOOR HUSSAIN)

Dakwaan itu didasarkan pada pasal 4 ayat (1)(b) Undang-Undang (UU) Anti-pencucian Uang dan Anti-pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Aktivitas Ilegal (AMLATFPUAA) tahun 2001, yang dibacakan bersama dengan pasal 87 ayat (1) dalam UU yang sama.

ADVERTISEMENT

Menurut dokumen dakwaan itu, Muhyiddin yang juga anggota parlemen wilayah Pagoh diduga telah, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Partai Bersatu, menerima secara ilegal dana 5 juta Ringgit dari Bukhary Equity Sdn Bhd.

Jika terbukti bersalah, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi yang diterima.

TIm jaksa menawarkan pembebasan dengan jaminan 2 juta Ringgit dan penyerahan paspor Muhyiddin sampai persidangan selesai. Hakim Rozillah Saleh di Pengadilan Shah Alam setuju, termasuk untuk mentransfer kasus pencucian uang ini ke Pengadilan Kuala Lumpur.


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads