Ketua tim jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi terkait 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjerat mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, meninggal dunia. Akibatnya, persidangan kasus Najib yang dijadwalkan digelar pada Senin (30/1) pun terpaksa ditunda.
Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir Channel News Asia, Senin (30/1/2023), Gopal Sri Ram yang merupakan pengacara senior dan mantan hakim pengadilan federal di Malaysia ini dilaporkan meninggal dunia dalam usia 79 tahun di sebuah rumah sakit swasta di Kuala Lumpur pada Minggu (29/1).
Gopal sebelumnya dirawat di unit perawatan intensif karena mengalami infeksi paru-paru.
Wakil jaksa penuntut umum dalam kasus Najib, Ahmad Akram Gharib, mengajukan penundaan sidang pada Senin (30/1) waktu setempat. Dalam permohonan penundaan sidang, Ahmad menyebut sosok Gopal sebagai 'sosok ayah bagi tim penuntut kasus 1MDB'.
"Sri Ram merupakan bos dan pemimpin tim kami, dan dia seperti ayah bagi kami semua. Hari ini telah ditetapkan untuk sidang lanjutan. Namun menyoroti kepergian mendadak Sri Ram, kami meminta penundaan selama dua hari," ucap Ahmad kepada haki Collin Lawrence Sequerah dalam persidangan.
Persidangan kasus yang menjerat Najib pun akan dilanjutkan pada Kamis (2/2) mendatang.
Sidang kasus Najib yang dijadwalkan pada Senin (30/1) waktu setempat memiliki agenda pemeriksaan silang terhadap mantan manajer hubungan Ambank terkait kasus 1MDB.
Simak video 'Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara atas Korupsi 1MDB':