Curi Uang-Perhiasan Majikan Rp 650 Juta, TKI Dibui di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 17:49 WIB
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/Fahroni)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh pengadilan Singapura atas dakwaan pencurian. PRT berusia 33 tahun ini mencuri uang tunai dan perhiasan senilai SG$ 56.000 (Rp 650,5 juta) milik majikannya saat sang majikan berlibur ke Malaysia.

Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (11/1/2023), tindak pencurian ini dilakukan pada September 2022 lalu, ketika sang majikan pergi berlibur dengan keluarganya ke Malaysia. Pencurian ini dilakukan si PRT setelah mengatakan kepada majikannya bahwa dia ingin mengakhiri kontrak kerja.

PRT bernama Umi Wachidah (33) yang berkewarganegaraan Indonesia ini, sebut jaksa, memutuskan untuk mencuri saat menyadari majikannya pergi berlibur ke Malaysia. Umi dipekerjakan oleh majikannya yang seorang pria Singapura berusia 64 tahun, untuk merawat istrinya yang menderita stroke dan sulit bergerak.

Disebutkan jaksa penuntut dalam persidangan bahwa terdakwa melakukan pencurian karena ingin 'memperkaya diri sendiri' sebelum mengakhiri kontrak kerja dan meninggalkan Singapura.

Pada 24 September 2022, sebut jaksa, terdakwa mengambil sejumlah barang dari koper majikannya, yang mencakup perhiasan dan uang tunai senilai total SG$ 56.800.

Terdakwa memberikan beberapa perhiasan kepada seorang PRT lainnya, yang berkewarganegaraan Filipina, dan memintanya membantu menjual perhiasan itu. PRT Filipina yang tidak mengetahui itu barang curian, membantu menjualnya ke pegadaian lalu menyerahkan uang hasil penjualan ke terdakwa.

Disebutkan juga oleh jaksa bahwa PRT Filipina itu juga menyimpan satu kalung emas dan sejumlah uang hasil penjualan.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Komplotan Remaja Curi 6 Motor Cuma Hitungan Menit':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork