Tampar-Pukul Nenek 101 Tahun, TKI Dibui di Singapura

Tampar-Pukul Nenek 101 Tahun, TKI Dibui di Singapura

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 29 Jul 2022 17:46 WIB
Caucasian woman holding gavel
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Singapura -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dihukum delapan minggu penjara oleh pengadilan Singapura karena menampar dan memukul nenek berusia 101 tahun yang dirawatnya. Tindak kekerasan PRT Indonesia ini terekam kamera CCTV yang dipasang oleh keluarga nenek tersebut.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (29/7/2022), TKI bernama Ngaisah (48) ini mengaku bersalah atas dua dakwaan memicu cedera pada wanita lanjut usia (lansia) yang sudah dia rawat selama lima tahun terakhir.

Korban menderita demensia dan tidak bisa mengenali anggota keluarganya maupun berkomunikasi dengan mereka. Korban sangat bergantung pada Ngaisah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya tinggal bersama di sebuah apartemen di Lorong Ah Soo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 26 April lalu, keluarga korban memasang kamera CCTV di ruang keluarga untuk memantau mereka. Ketika salah satu anggota keluarga korban memeriksa rekaman CCTV, dia menyadari bagaimana korban diperlakukan oleh Ngaisah dan langsung melaporkannya ke polisi.

Rekaman CCTV itu, yang diputar di persidangan, menunjukkan kejadian pada 26 April sekitar pukul 18.00 waktu setempat saat Ngaisah yang sedang menyuapi korban, memeluk korban erat-erat kemudian menampar pipi korban sebanyak satu kali. Korban kemudian terlihat mengusap pipinya karena kesakitan.

ADVERTISEMENT

Ngaisah terus menyuapi korban dengan paksa dan setengah jam kemudian, dia membantu korban minum obat sambil minum air dari gelas plastik. Ketika korban selesai meminum air, rekaman CCTV menunjukkan Ngaisah memukul kepala korban dengan gelas plastik hingga korban mengusap-usap dahinya.

Simak juga 'Mahathir Minta Malaysia Klaim Kepulauan Riau dan Singapura!':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam persidangan, jaksa penuntut menyebut kemampuan korban untuk melindungi dirinya terganggu akibat demensia yang diderita korban, yang menjadikan korban sebagai orang yang rentan. Menurut jaksa, Ngasiah mengetahui ini dan oleh karena itu, bertanggung jawab atas hukuman yang berat.

Jaksa menuntut hukuman 10-12 pekan penjara, sembari menyoroti penyalahgunaan kepercayaan dan wewenang yang diberikan kepadanya karena keluarga korban bergantung padanya untuk merawat korban yang sudah lansia.

Dalam pembelaannya, Ngasiah yang tidak didampingi pengacara, mengatakan kepada hakim bahwa wanita itu menyesali kesalahannya dan meminta keringanan hukuman karena dia memiliki keluarga di kampung halamannya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads