Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan gugatan hukum terhadap pemimpin koalisi Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin ke pengadilan tinggi setempat. Gugatan hukum itu terkait tuduhan Muhyiddin soal Anwar pernah dibayar hingga 15 juta Ringgit (sekitar Rp 53 miliar) saat menjadi penasihat ekonomi Selangor.
Seperti dilansir The Star, Selasa (20/12/2022), gugatan hukum tersebut diajukan oleh tim pengacara dari Messrs SN Nair & Partners, yang mewakili Anwar, ke Pengadilan Tinggi Malaysia pada Selasa (20/12) waktu setempat. Muhyiddin merupakan pihak tergugat dalam gugatan hukum itu.
Dalam dokumen gugatan hukum itu, Anwar menyebut Muhyiddin melontarkan klaim itu saat berpidato dalam kampanye pemilu di Taman Selasih, Kulim, pada 5 Desember lalu untuk mendukung kandidat Perikatan Nasional Azman Nasrudin.
Cuplikan video pidato Muhyiddin itu kemudian dipublikasikan ulang via TikTok oleh sebuah akun bernama @beritakini8. Video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 1,1 juta kali, mendapatkan 6.061 komentar, lebih dari 21.400 likes, lebih dari 1.360 favourite dan dibagikan sebanyak 2.169 kali hingga 7 Desember.
Anwar, dalam dokumen gugatan itu, menyebut tergugat atau Muhyiddin kemudian mempublikasikan ulang seluruh pidatonya via akun Facebook resminya yang memiliki nama profil Muhyiddin Yassin, Video itu masih bisa diakses hingga saat ini.
Disebutkan juga oleh Anwar dalam dokumen gugatan bahwa kata-kata fitnah itu dimaksudkan untuk menuduh dirinya tidak bisa dipercaya dan tidak jujur soal menerima jutaan Ringgit dari pemerintah negara bagian Selangor sebagai penasihat ekonomi.
Menurut Anwar, pidato Muhyiddin itu juga bertujuan untuk menggambarkan dirinya tidak etis, tidak berprinsip, seseorang yang korup, munafik dan bukan seorang Muslim yang baik.
Lihat juga video 'Anwar Ibrahim: Setelah Puluhan Tahun Sengsara, Tuhan Beri Saya Kesempatan':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.