DPR AS Loloskan Aturan Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 01:26 WIB
Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Kongres Amerika Serikat (AS) mengeluarkan undang-undang untuk melindungi pernikahan sesama jenis. Presiden Joe Bidan disebut segera menandatangani aturan tersebut.

Dilansir dari AFP, Kamis (8/12/2022), dalam pemungutan suara itu, 29 orang Republikan bergabung dengan mayoritas Demokrat. Kejadian ini berlangsung usai 10 hari senat meloloskan RUU tersebut.

"Hari ini majelis ini dengan bangga berdiri dengan kekuatan kebebasan," kata Ketua DPR dari Partai Demokrat Nancy Pelosi sesaat sebelum pemungutan suara.

DPR, yang sebelumnya telah menyetujui undang-undang serupa, membutuhkan pemungutan suara hari Kamis untuk mendamaikan perbedaan kecil dengan versi Senat.

Biden menjuluki kesetaraan pernikahan sebagai salah satu prioritas legislatifnya dan mengatakan dia akan "segera dan dengan bangga" menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.

Diketahui, Mahkamah Agung yang dipimpin kaum konservatif pada bulan Juni telah membatalkan hak aborsi, mendorong anggota parlemen dari kedua belah pihak untuk bergerak cepat untuk mencegah pengadilan mencabut hak pernikahan sesama jenis, seperti yang dikhawatirkan beberapa orang.

Lihat juga video 'Jepang Melarang Pernikahan Sesama Jenis':






(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork