Ditangkap, Eks Presiden Peru yang Dimakzulkan Terancam 20 Tahun Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 08 Des 2022 11:51 WIB
Pedro Castillo yang dimakzulkan dari jabatan Presiden Peru (AFP/JAVIER TORRES)
Lima -

Pedro Castillo ditangkap usai dimakzulkan dari jabatan Presiden Peru oleh parlemen pada Rabu (7/12) waktu setempat. Castillo dilaporkan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pemberontakan terkait pelanggaran konstitusional.

Seperti dilansir AFP dan CNN, Kamis (8/12/2022), penangkapan Castillo (53) diumumkan oleh koordinator tim jaksa yang menyelidiki korupsi pemerintah, Marita Barreto, pada Rabu (7/12) malam waktu setempat, atau beberapa saat setelah dia dimakzulkan karena berusaha membubarkan parlemen.

Dalam pernyataannya, Barreto mengumumkan Castillo sebagai 'seorang tahanan' tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan penahanan.

Foto yang beredar menunjukkan Castillo yang kini berstatus mantan Presiden Peru ini, duduk di dekat sebuah meja sementara sejumlah pejabat menandatangani dokumen-dokumen. Dia tampak mengenakan jaket warna biru dengan raut wajah pasrah.

s former President Pedro Castillo (C) is seen inside a police car as he leaves the Lima Prefecture, where he was under detention, in Lima, on December 7, 2022. - Peru's Pedro Castillo was impeached and replaced as president by his deputy on Wednesday in a dizzying series of events in the country that has long been prone to political upheaval. Dina Boluarte, a 60-year-old lawyer, was sworn in as Peru's first female president just hours after Castillo tried to wrest control of the legislature in a move criticised as an attempted coup. (Photo by Renato Pajuelo / AFP)" title="Mantan Presiden Peru Pedro Castillo saat berada di dalam mobil polisi usai ditangkap di Lima pada Rabu (7/12) waktu setempat" class="p_img_zoomin" />Mantan Presiden Peru Pedro Castillo, berjaket biru, saat berada di dalam mobil polisi usai ditangkap di Lima pada Rabu (7/12) waktu setempat Foto: AFP/RENATO PAJUELO

Sebuah foto lainnya menampilkan momen saat Castillo berada di dalam mobil polisi dan dikawal dua personel kepolisian usai ditangkap.

Kantor Jaksa Agung Peru dalam pernyataan terpisah menyebut Castillo ditangkap atas dugaan kejahatan pemberontakan. "Karena melanggar tatanan konstitusional," sebut Jaksa Agung Peru Patricia Benavides dalam pernyataannya seperti dilansir CNN.

"Kami mengutuk pelanggaran tatanan konstitusional," imbuhnya.

"Konstitusi Politik Peru mengatur pemisahan kekuasaan dan menetapkan bahwa Peru merupakan republik yang demokratis dan berdaulat ... Tidak ada otoritas yang bisa menempatkan diri di atas Konstitusi dan harus mematuhi mandat konstitusionalnya," tegas Benavides dalam pernyataannya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Polisi Gerebek Istana Kepresidenan Peru, Buru Adik Presiden':






(nvc/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork