AS: Putra Mahkota Saudi Kebal dari Tuntutan Hukum Atas Kasus Khashoggi

AS: Putra Mahkota Saudi Kebal dari Tuntutan Hukum Atas Kasus Khashoggi

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 18 Nov 2022 15:25 WIB
FILE - Saudi Arabias Crown Prince Mohammed bin Salman adjusts his robe as leaders gather for the group at the G20 Leaders Summit at the Costa Salguero Center in Buenos Aires, Argentina, Nov. 30, 2018. Saudi Arabias powerful 37-year-old crown prince will not attend an upcoming summit in Algeria after his doctors advised him not to travel, the Algerian presidency said early Sunday, Oct. 23, 2022. (AP Photo/Ricardo Mazalan, File)
Pangeran Mohammed bin Salman (AP Photo/Ricardo Mazalan, File)
Washington DC -

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah memutuskan bahwa Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) memiliki kekebalan dari tuntutan hukum terkait pembunuhan Jamal Khashoggi. Keputusan pemerintah AS ini memicu kecaman, terutama dari mantan tunangan Khashoggi.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (18/11/2022), Khashoggi yang seorang wartawan Saudi dan menjadi kolumnis media terkemuka AS The Washington Post, dibunuh dan dimutilasi pada Oktober 2018 lalu oleh para agen Saudi di dalam Konsulat Saudi di Istanbul, Turki.

Intelijen AS meyakini operasi pembunuhan itu diperintahkan oleh MBS, yang merupakan penguasa de-facto Saudi selama beberapa tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan distrik AS untuk Distrik Kolumbia, para pengacara Departemen Kehakiman AS menuliskan bahwa 'doktrin kekebalan kepala negara ditetapkan dengan baik dalam hukum kebiasaan internasional'.

Para pengacara Departemen Kehakiman AS juga menyatakan bahwa cabang eksekutif pemerintah AS, mengacu pada pemerintahan Biden, telah 'menetapkan bahwa tergugat bin Salman, sebagai kepala pemerintahan asing, menikmati kekebalan kepala negara dari yurisdiksi pengadilan AS sebagai dampak jabatan itu'.

ADVERTISEMENT

Pada akhir September lalu, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menunjuk MBS, putranya, sebagai Perdana Menteri (PM) dalam dekrit kerajaan, yang menurut pejabat Saudi, sudah sejalan dengan tanggung jawab yang selama ini dijalankan Putra Mahkota Saudi itu.

"Perintah Kerajaan tidak memberikan keraguan bahwa Putra Mahkota berhak atas kekebalan berdasarkan status," sebut para pengacara yang mewakili MBS dalam petisi 3 Oktober meminta pengadilan distrik federal di Washington DC menggugurkan kasus tersebut, yang merujuk pada kasus lainnya di mana AS mengakui kekebalan kepala negara asing.

Simak juga Video: Konfrontasi Biden ke Putra Mahkota Saudi soal Pembunuhan Khashoggi

[Gambas:Video 20detik]



Belum ada komentar resmi dari Konsulat Saudi di Washington DC atas putusan itu.

"Ini adalah keputusan hukum yang telah dibuat oleh Departemen Luar Negeri di bawah prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional yang sudah lama dan ditetapkan dengan baik," ucap juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih,sembari meminta pertanyaan lebih lanjut diajukan kepada Departemen Luar Negeri dan Departemen Kehakiman.

Reaksi keras disampaikan mantan tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz. "Jamal meninggal lagi hari ini," sebut Cengiz dalam pernyataan via Twitter hanya beberapa menit usai keputusan itu diungkapkan ke publik.

"Kami pikir mungkin akan ada cahaya untuk keadilan dari #USA. Tapi sekali lagi, uang datang lebih dulu. Ini adalah dunia yang tidak diketahui Jamal dan saya," imbuhnya.

Halaman 3 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads