Kisah Pangeran Arab Saudi Dibui 30 Tahun Usai Pulang dari AS

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 07 Nov 2022 11:10 WIB
Pangeran Abdullah bin Faisal al Saud dalam foto tahun 2018 saat kuliah di Boston, AS (AP Photo)
Riyadh -

Seorang Pangeran Arab Saudi yang kuliah di Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah diadili dan dijebloskan ke penjara saat kembali ke negaranya. Pangeran yang dianggap sebagai saingan Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) itu, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan Saudi.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (7/11/2022), Pangeran Abdullah bin Faisal yang kini dibui di Saudi, merupakan mahasiswa pascasarjana di Northeastern University, Boston. Dia berasal dari salah satu cabang keluarga Kerajaan Saudi yang paling menjadi sasaran penahanan karena dianggap sebagai pengkritik atau saingan sejak MBS mengkonsolidasikan kekuasaan di bawah ayahnya, Raja Salman.

Menurut teman-temannya, Pangeran Abdullah jarang menyebutkan dirinya sebagai anggota keluarga Kerajaan Saudi. Pangeran yang berusia 31 tahun ini, juga menghindari bicara soal politik Saudi selama menempuh pendidikan tinggi di AS. Dia disebut lebih memilih fokus pada studinya, rencana kariernya dan kegemarannya pada sepak bola.

Namun setelah seorang Pangeran Saudi lainnya -- tidak disebut namanya tapi hanya disebutkan sebagai sepupu Pangeran Abdullah -- dipenjara di Saudi, Pangeran Abdullah membahas hal itu dengan kerabat-kerabatnya dalam sejumlah percakapan telepon yang dilakukannya dari AS.

Percakapan telepon itu diungkapkan oleh para pejabat Saudi, yang entah bagaimana bisa menyadapnya. Saat Pangeran Abdullah kembali ke Saudi, dia dijebloskan ke penjara karena percakapan-percakapan telepon itu.

Menurut keterangan teman-temannya, otoritas Saudi menahan Pangeran Abdullah ketika dia kembali ke negaranya tahun 2020 lalu, dengan tiket penerbangan yang disediakan pemerintah untuk kuliah dari jarak jauh selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pangeran Abdullah dan menerapkan larangan bepergian selama 20 tahun ke depan. Pada Agustus lalu, pengadilan Saudi memperpanjang masa hukumannya menjadi 30 tahun penjara.

Dilaporkan bahwa otoritas Saudi menuduh Pangeran Abdullah melakukan tindakan untuk mendestabilisasi kerajaan, mengganggu persatuan sosial dan mendukung musuh-musuh kerajaan.

Lihat juga video 'Uangnya Tak Berseri! Sebelum Newcastle, MBS Caplok McLaren dan Pagani':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork