Diketahui bahwa setelah keluarga korban mengajukan gugatan hukum yang mengatakan hak mereka dilanggar berdasarkan Undang-undang Hak Korban Kejahatan, Jaksa Agung AS Merrick Garland menemui beberapa keluarga korban.
Dalam pertemuan itu, Garland tetap memegang teguh perjanjian dengan Boeing, yang mengatur denda US$ 244 juta, kompensasi US$ 1,77 miliar untuk maskapai-maskapai dan dana korban kecelakaan sebesar US$ 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian itu mengakhiri penyelidikan selama 21 bulan terhadap desain dan pengembangan Boeing 737 MAX menyusul dua kecelakaan mematikan di Indonesia dan Ethiopia tahun 2018 dan 2019 lalu, dengan total 346 orang tewas.
Hakim O'Connor dalam putusannya menyebut Boeing tidak mengungkapkan detail penting soal sistem keselamatan MCAS kepada FAA. MCAS diketahui berkaitan dengan dua kecelakaan fatal di Indonesia dan Ethiopia, dan dirancang untuk membantu mengatasi kecenderungan pesawat 737 MAX untuk menukik naik.
Ditegaskan hakim O'Conoor bahwa 'seandainya Boeing tidak melakukan kejahatannya', para pilot di Indonesia dan Ethiopia akan 'mendapatkan pelatihan yang memadai untuk menanggapi aktivitas MCAS yang terjadi pada kedua pesawat'.
(nvc/idh)