Hakim AS: Penumpang dalam Kecelakaan Boeing 737 MAX 'Korban Kejahatan'

Hakim AS: Penumpang dalam Kecelakaan Boeing 737 MAX 'Korban Kejahatan'

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2022 15:40 WIB
The first Boeing 737 MAX 7 is unveiled in Renton, Washington, U.S. February 5, 2018. REUTERS/Jason Redmond//File Photo
Pesawat Boeing 737 MAX pertama diungkap di AS tahun 2018 lalu (REUTERS/Jason Redmond//File Photo)

Diketahui bahwa setelah keluarga korban mengajukan gugatan hukum yang mengatakan hak mereka dilanggar berdasarkan Undang-undang Hak Korban Kejahatan, Jaksa Agung AS Merrick Garland menemui beberapa keluarga korban.

Dalam pertemuan itu, Garland tetap memegang teguh perjanjian dengan Boeing, yang mengatur denda US$ 244 juta, kompensasi US$ 1,77 miliar untuk maskapai-maskapai dan dana korban kecelakaan sebesar US$ 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjanjian itu mengakhiri penyelidikan selama 21 bulan terhadap desain dan pengembangan Boeing 737 MAX menyusul dua kecelakaan mematikan di Indonesia dan Ethiopia tahun 2018 dan 2019 lalu, dengan total 346 orang tewas.

Hakim O'Connor dalam putusannya menyebut Boeing tidak mengungkapkan detail penting soal sistem keselamatan MCAS kepada FAA. MCAS diketahui berkaitan dengan dua kecelakaan fatal di Indonesia dan Ethiopia, dan dirancang untuk membantu mengatasi kecenderungan pesawat 737 MAX untuk menukik naik.

ADVERTISEMENT

Ditegaskan hakim O'Conoor bahwa 'seandainya Boeing tidak melakukan kejahatannya', para pilot di Indonesia dan Ethiopia akan 'mendapatkan pelatihan yang memadai untuk menanggapi aktivitas MCAS yang terjadi pada kedua pesawat'.


(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads