Pengadilan Myanmar yang kini dikuasai junta militer menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Aung San Suu Kyi atas dua dakwaan korupsi. Dengan tambahan hukuman ini, Suu Kyi sejauh ini telah dijatuhi hukuman total 26 tahun penjara oleh junta Myanmar.
"Suu Kyi divonis masing-masing tiga tahun penjara untuk dua kasus korupsi," ungkap seorang sumber yang memahami kasus yang menjerat Suu Kyi, seperti dilansir AFP, Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus korupsi yang menjeratnya kali ini, Suu Kyi didakwa menerima suap sebesar US$ 550.000 (Rp 8,4 miliar) dari seorang pengusaha bernama Maung Weik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, televisi militer Myanmar menayangkan video pengakuan Maung Weik yang mengatakan dirinya telah memberikan suap total sebesar US$ 550.000 kepada Suu Kyi selama beberapa tahun. Diakui Maung Weik bahwa dirinya mendonasikan uang kepada para tokoh senior pemerintahan demi bisnisnya.
Suu Kyi yang ditahan junta Myanmar sejak kudeta dilancarkan tahun lalu, telah membantah semua dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Dituturkan sumber tersebut bahwa Suu Kyi akan mengajukan banding atas vonis terbaru ini.
Meski telah dijatuhi hukuman atas berbagai dakwaan korupsi dan dakwaan-dakwaan lainnya, Suu Kyi masih menjalani persidangan untuk lima kasus korupsi lainnya. Kebanyakan persidangan Suu Kyi digelar secara tertutup di Myanmar.
Para jurnalis dilarang menghadiri persidangan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.