Tambah Lagi Hukuman ke Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi

Tambah Lagi Hukuman ke Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 22:03 WIB
Sidang Aung San Suu Kyi Dimulai Pertengahan Februari
Foto: DW (News) Aung San Suu Kyi
Jakarta -

Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, kembali dijatuhi hukuman. Kali ini Suu Kyi dijatuhi vonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan melanggar undang-undang (UU) rahasia negara.

Hukuman terhadap Suu Kyi ini diberikan oleh pengadilan Myanmar yang kini dikuasai junta militer.

Dilansir Reuters, Kamis (29/9/2022) bersama dengan Suu Kyi, seorang mantan penasihat ekonominya, Sean Turnell, yang berkewarganegaraan Australia juga dijatuhi hukuman yang sama untuk dakwaan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga tahun (penjara) masing-masing, tidak ada kerja paksa," sebut seorang sumber yang memahami persidangan kasus tersebut.

Pelanggaran terhadap UU rahasia negara sendiri diketahui memiliki ancaman hukuman maksimum 14 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Simak halaman selanjutnya

Baik Suu Kyi maupun Turnell disebutkan sama-sama mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan terhadap mereka dalam kasus ini.

Dengan diberikannya hukuman ini maka hal ini menambah jumlah hukuman yang akan dijalankan Suu Kyi.

Suu Kyi sendiri diketahui telah dijatuhi hukuman total lebih dari 17 tahun penjara dalam beberapa kasus berbeda. Kebanyakan kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dakwaan korupsi.

Namun, dalam persidangan Suu Kyi membantah seluruh dakwaan yang dijeratkan kepadanya.

Suu Kyi bersama Turnell dan sejumlah anggota tim penasihat ekonomi lainnya termasuk di antara ribuan orang yang ditangkap sejak kudeta militer melengserkan pemerintahan sipil tahun lalu. Pada saat itu, banyak politikus, anggota parlemen, birokrat, mahasiswa dan jurnalis ditangkap oleh junta Myanmar.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads