Tambah Lagi Hukuman ke Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 22:03 WIB
Foto: DW (News) Aung San Suu Kyi
Jakarta -

Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, kembali dijatuhi hukuman. Kali ini Suu Kyi dijatuhi vonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan melanggar undang-undang (UU) rahasia negara.

Hukuman terhadap Suu Kyi ini diberikan oleh pengadilan Myanmar yang kini dikuasai junta militer.

Dilansir Reuters, Kamis (29/9/2022) bersama dengan Suu Kyi, seorang mantan penasihat ekonominya, Sean Turnell, yang berkewarganegaraan Australia juga dijatuhi hukuman yang sama untuk dakwaan yang sama.

"Tiga tahun (penjara) masing-masing, tidak ada kerja paksa," sebut seorang sumber yang memahami persidangan kasus tersebut.

Pelanggaran terhadap UU rahasia negara sendiri diketahui memiliki ancaman hukuman maksimum 14 tahun penjara.

Simak halaman selanjutnya




(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork