Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, kembali dijatuhi hukuman. Kali ini Suu Kyi dijatuhi vonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan melanggar undang-undang (UU) rahasia negara.
Hukuman terhadap Suu Kyi ini diberikan oleh pengadilan Myanmar yang kini dikuasai junta militer.
Dilansir Reuters, Kamis (29/9/2022) bersama dengan Suu Kyi, seorang mantan penasihat ekonominya, Sean Turnell, yang berkewarganegaraan Australia juga dijatuhi hukuman yang sama untuk dakwaan yang sama.
"Tiga tahun (penjara) masing-masing, tidak ada kerja paksa," sebut seorang sumber yang memahami persidangan kasus tersebut.
Pelanggaran terhadap UU rahasia negara sendiri diketahui memiliki ancaman hukuman maksimum 14 tahun penjara.
Simak halaman selanjutnya
(dwia/dwia)