Otoritas India pada hari Rabu (28/9) menyatakan kelompok Front Populer India atau Popular Front of India (PFI) dan afiliasinya sebagai "asosiasi yang melanggar hukum", dan melarangnya selama lima tahun.
Ini terjadi setelah pihak berwenang menangkap lebih dari 200 anggota kelompok Islamis itu dalam operasi penangkapan pada Selasa (27/9). Mereka dituduh mengobarkan kekerasan sektarian dan kegiatan subversif. Demikian menurut polisi India dan media lokal, seperti dilansir dari kantor berita Reuters dan AFP, Rabu (28/9/2022).
Otoritas India telah lama mengklaim bahwa PFI memiliki hubungan dekat dengan Gerakan Mahasiswa Islam India, sebuah kelompok militan yang dilarang dua dekade lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dituduh melakukan aktivitas radikal dan memiliki hubungan dengan ISIS -- tuduhan yang dibantah oleh organisasi tersebut.
Polisi mengatakan dari ratusan orang yang ditangkap tersebut, lebih dari 80 orang di antaranya ditangkap di negara bagian Karnataka.
"Mereka menghasut kekerasan komunal (dan) mencoba menimbulkan masalah di masyarakat," kata pejabat senior polisi negara bagian Karnataka, Alok Kumar.
Polisi mengkonfirmasi 57 penangkapan lainnya di negara bagian Uttar Pradesh, sementara laporan media mengatakan hampir 100 lainnya telah ditahan di seluruh negeri.
Penangkapan tersebut merupakan tindakan terbaru terhadap kelompok tersebut setelah penahanan lebih dari 100 orang yang terkait dengan kelompok tersebut pekan lalu.
PFI mengutuk penangkapan terbaru ini dalam sebuah pernyataan di Twitter.
Partai Perdana Menteri Narendra Modi telah dituduh oleh kelompok-kelompok hak asasi dan pemerintah asing menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap 200 juta minoritas Muslim India sejak berkuasa pada 2014.
Simak juga 'Kembalinya Citah ke India Setelah 70 Tahun Lenyap':
Dilansir dari AFP, Rabu (28/9/2022), kelompok Hindu garis keras telah lama berkampanye untuk melarang PFI, yang telah membantah tuduhan bahwa kelompok itu adalah organisasi ekstremis. Namun, beberapa anggotanya telah dihukum karena kekerasan sejak kelompok itu berdiri sekitar 15 tahun yang lalu.
Tiga belas orang yang terkait dengan kelompok itu dipenjara pada tahun 2015 karena memotong tangan seorang dosen universitas yang dituduh menghina Nabi Muhammad lima tahun sebelumnya.
Awal tahun ini, kelompok itu juga dituduh mengorganisir aksi protes jalanan terhadap larangan mengenakan jilbab oleh mahasiswi Muslim di Karnataka.