Boeing Tipu Investor Soal Keamanan 737 MAX, Didenda Rp 3 T!

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 23 Sep 2022 12:01 WIB
Ilustrasi Boeing 737 MAX (AP Photo/Ted S. Warren, File)
Washington DC -

Para pejabat keamanan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman denda sebesar US$ 200 juta (Rp 3 triliun) terhadap perusahaan raksasa produsen pesawat Boeing. Denda dijatuhkan atas dakwaan Boeing memberikan jaminan menyesatkan soal keamanan pesawat jenis 737 MAX menyusul dua kecelakaan mematikan.

Seperti dilansir AFP, Jumat (23/9/2022), Boeing sepakat untuk membayar denda untuk penyelesaian dakwaan yang menyatakan pihaknya 'dengan lalai melanggar ketentuan antipenipuan' dalam undang-undang (UU) sekuritas AS.

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dalam pernyataannya menyebut Boeing sebagai perusahaan dan para pemimpinnya 'mengutamakan profit di atas orang-orang'.

Mantan CEO Boeing, Dennis Muilenburg, juga sepakat untuk membayar denda sebesar US$ 1 juta (Rp 15 miliar) untuk penyelesaian dakwaan yang sama dalam gugatan sipil.

Penyelesaian dengan pembayaran denda itu menandai pukulan terbaru terhadap Boeing terkait skandal 737 MAX menyusul kecelakaan maskapai Lion Air di Indonesia pada Oktober 2018 dan maskapai Ehtiopian Airlines di Ethiopia pada Maret 2019, yang secara total menewaskan nyaris 350 orang.

Sebulan usai kecelakaan pertama, sebut SEC, keterangan pers yang dirilis Boeing dan disetujui oleh Muilenburg 'secara selektif menyoroti fakta-fakta tertentu', yang menyiratkan kesalahan pilot dan perawatan pesawat yang buruk telah berkontribusi pada kecelakaan itu.

Keterangan pers itu juga menegaskan keamanan pesawat, tanpa mengungkapkan bahwa Boeing mengetahui sistem penanganan pesawat yang penting, Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver (MCAS), memicu masalah keamanan dan sedang dirancang ulang.

Simak juga 'ACT Diduga Selewengkan Dana Boeing Sampai Rp 107,3 Miliar':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork