Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Ruangan

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 17:15 WIB
Ilustrasi (dok. AP/Vincent Thian)
Kuala Lumpur -

Otoritas Malaysia mencabut aturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan (indoor) yang berlaku selama pandemi virus Corona (COVID-19) merajalela. Namun pencabutan itu tidak akan berlaku untuk transportasi umum dan fasilitas layanan kesehatan.

Seperti dilansir Channel News Asia dan media lokal The Star, Rabu (7/9/2022), Menteri Kesehatan (Menkes) Malaysia Khairy Jamaluddin mengumumkan bahwa pemakaian masker di dalam ruangan tidak lagi diwajibkan atau menjadi opsional, berlaku efektif mulai Rabu (7/9) waktu setempat.

"Pemakaian masker wajah di dalam ruangan akan menjadi opsional berlaku efektif segera," ucap Jamaluddin.

Namun ditambahkan oleh Jamaluddin bahwa pemakaian masker masih akan diwajibkan di dalam transportasi umum, seperti bus, kereta, pesawat, taksi dan kendaraan e-hailing, juga di fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, panti jompo dan institusi medis lainnya.

Masker juga masih diwajibkan untuk para penderita COVID-19 dan individu berisiko tinggi terpapar Corona.

Dalam pengumumannya, Jamaluddin menambahkan bahwa pemakaian masker di dalam ruangan tidak lagi diwajibkan, para pemilik bisnis bisa memutuskan persyaratan pemakaian masker untuk tempat atau lokasi masing-masing, seperti menjadikannya wajib atau opsional.

Lihat juga video 'Dirjen WHO: Hidup Bersama Covid-19 Bukan Berarti Menganggap Pandemi Berakhir':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork