Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Ruangan

Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Ruangan

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 17:15 WIB
Singapura dan Malaysia resmi membuka kembali perbatasan darat yang menghubungkan dua negara mereka pada Senin ini, 29 November 2021. Warga kedua negara yang sudah divaksinasi diperbolehkan saling melintas sejak perbatasan itu ditutup tahun lalu akibat pandemi Covid-19. (AP Photo/Vincent Thian)
Ilustrasi (dok. AP/Vincent Thian)
Kuala Lumpur -

Otoritas Malaysia mencabut aturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan (indoor) yang berlaku selama pandemi virus Corona (COVID-19) merajalela. Namun pencabutan itu tidak akan berlaku untuk transportasi umum dan fasilitas layanan kesehatan.

Seperti dilansir Channel News Asia dan media lokal The Star, Rabu (7/9/2022), Menteri Kesehatan (Menkes) Malaysia Khairy Jamaluddin mengumumkan bahwa pemakaian masker di dalam ruangan tidak lagi diwajibkan atau menjadi opsional, berlaku efektif mulai Rabu (7/9) waktu setempat.

"Pemakaian masker wajah di dalam ruangan akan menjadi opsional berlaku efektif segera," ucap Jamaluddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ditambahkan oleh Jamaluddin bahwa pemakaian masker masih akan diwajibkan di dalam transportasi umum, seperti bus, kereta, pesawat, taksi dan kendaraan e-hailing, juga di fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, panti jompo dan institusi medis lainnya.

Masker juga masih diwajibkan untuk para penderita COVID-19 dan individu berisiko tinggi terpapar Corona.

ADVERTISEMENT

Dalam pengumumannya, Jamaluddin menambahkan bahwa pemakaian masker di dalam ruangan tidak lagi diwajibkan, para pemilik bisnis bisa memutuskan persyaratan pemakaian masker untuk tempat atau lokasi masing-masing, seperti menjadikannya wajib atau opsional.

Lihat juga video 'Dirjen WHO: Hidup Bersama Covid-19 Bukan Berarti Menganggap Pandemi Berakhir':

[Gambas:Video 20detik]



Ditambahkan juga oleh Jamaluddin bahwa Kementerian Kesehatan masih sangat merekomendasikan masker dikenakan di area-area ramai seperti di pasar, stadion, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

"Individu-individu berisiko tinggi seperti lansia, ibu hamil, juga mereka yang memiliki penyakit kronis atau memiliki imunitas rendah juga sangat dianjurkan mengenakan masker," ucap Jamaluddin dalam pengumumannya.

"Individu-individu yang melakukan aktivitas dengan kelompok berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga disarankan memakai masker," imbuhnya.

Jamaluddin menyatakan Kementerian Kesehatan memutuskan untuk mencabut aturan wajib masker di dalam ruangan setelah mempertimbangkan situasi COVID-19 yang membaik di Malaysia. Otoritas Malaysia diketahui telah mencabut aturan wajib masker di luar ruangan (outdoor) sejak Mei lalu.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads