Meski Didesak, Biden Tak Mau Tetapkan Rusia 'Negara Sponsor Terorisme'

Meski Didesak, Biden Tak Mau Tetapkan Rusia 'Negara Sponsor Terorisme'

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 07 Sep 2022 11:29 WIB
President Joe Biden speaks outside Independence Hall, Thursday, Sept. 1, 2022, in Philadelphia. (AP Photo/Evan Vucci)
Presiden AS Joe Biden (AP Photo/Evan Vucci)
Washington DC -

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menolak desakan Ukraina dan para anggota parlemen AS untuk menetapkan Rusia sebagai 'negara sponsor terorisme'. Pemerintahan Biden menilai langkah itu akan kontraproduktif.

Seperti dilansir AFP, Rabu (7/9/2022), saat ditanya wartawan pada Senin (5/9) apakah dirinya akan memasukkan Rusia ke dalam 'daftar hitam' sebagai negara teroris, Biden menjawab: "Tidak."

Jawaban tegas Biden itu disampaikan setelah para pejabat senior AS, selama berbulan-bulan, memberikan jawaban yang tidak tegas untuk pertanyaan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya pada Selasa (6/9) waktu setempat, apakah keputusan telah diambil terkait hal itu, Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan bahwa penetapan terorisme 'bukanlah jalan paling efektif atau paling kuat ke depan' untuk 'meminta pertanggungjawaban Rusia'.

Lebih lanjut, Jean-Pierre menyebut penetapan semacam itu akan menghambat pengiriman bantuan ke wilayah-wilayah Ukraina yang dilanda perang, atau mencegah kelompok kemanusiaan dan perusahaan untuk berpartisipasi dalam kesepakatan yang dimediasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Turki untuk mengirimkan gandum yang sangat dibutuhkan dari pelabuhan-pelabuhan Ukraina yang diblokade.

ADVERTISEMENT

"Itu juga akan melemahkan (koalisi) multilateral kita yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang telah sangat efektif untuk meminta pertanggungjawaban Putin dan juga bisa merusak kemampuan kita untuk mendukung Ukraina (dalam perundingan)," sebut Jean-Pierre.

Penetapan 'negara sponsor terorisme' oleh AS, yang merupakan negara dengan perekonomian terbesar di dunia, memiliki konsekuensi yang luas, dengan banyak bisnis dan bank yang tidak bersedia menanggung risiko tindakan hukum oleh jaksa-jaksa AS.

Simak juga 'Memanas, Donald Trump Labeli Joe Biden Musuh Negara!':

[Gambas:Video 20detik]



Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky sebelumnya menyerukan negara-negara Barat untuk secara resmi menetapkan Rusia sebagai 'negara teroris', usai rentetan serangan yang menewaskan warga sipil, terutama serangan di pusat perbelanjaan di Kremenchuk pada Juni lalu yang menewaskan sedikitnya 18 orang.

Saat ditanya soal keputusan Biden, Menteri Luar Negeri (Menlu) Ukraina, Dmytro Kuleba, menyatakan bahwa tidak adanya penetapan sekarang 'bukan berarti itu tidak akan pernah dilakukan'.

"Kami berterima kasih kepada AS atas semuanya yang terus mereka lakukan untuk Ukraina, tapi untuk masalah khusus ini, kami tidak akan mundur dan kami akan terus bersikeras pada posisi kami, karena itu akan menjadi keputusan yang tepat," tegasnya.

Parlemen Latvia, pada Agustus lalu, telah menetapkan Rusia sebagai 'negara sponsor terorisme' dan menyebut Moskow telah melakukan 'genosida' terhadap Ukraina. Namun Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada Juni lalu, juga secara eksplisit mengesampingkan penetapan semacam itu.

Para anggota parlemen AS lintas partai, termasuk Ketua DPR AS Nancy Pelosi, mendorong Biden untuk menetapkan Rusia sebagai 'negara sponsor terorisme'. Mereka memandang langkah itu sebagai cara untuk meningkatkan tekanan setelah berbulan-bulan sanksi ekonomi dijatuhkan menyusul invasi Rusia ke Ukraina.

AS sejauh ini hanya menetapkan empat negara sebagai 'negara sponsor terorisme', yakni Iran, Suriah, Korea Utara dan Kuba.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads