Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk eksekusi mati lima warga Palestina oleh gerakan Hamas yang berkuasa di wilayah Jalur Gaza. PBB menyebut eksekusi mati itu "pelanggaran besar" terhadap hukum Palestina.
Dilansir dari kantor berita AFP, Selasa (6/9/2022), Hamas mengumumkan pada hari Minggu (4/9) bahwa mereka telah melakukan eksekusi mati: dua orang karena "kolaborasi" dengan Israel dan tiga orang karena pembunuhan.
"Kami mengutuk eksekusi lima tahanan di Gaza dan mendesak otoritas de facto di Gaza untuk menetapkan moratorium atas semua eksekusi," kata juru bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyerukan Negara Palestina untuk mengambil tindakan tegas untuk menghapus hukuman mati di semua wilayahnya," imbuhnya.
Juru bicara kantor HAM PBB itu mengatakan bahwa eksekusi itu "melanggar hukum domestik Negara Palestina sendiri dan kewajibannya di bawah hukum internasional."
Dia mengatakan ada kekhawatiran serius bahwa proses pidana yang mengakibatkan hukuman mati di Jalur Gaza tersebut tidak memenuhi standar peradilan internasional yang adil.
"Persetujuan presiden Palestina tidak didapatkan, seperti yang disyaratkan oleh hukum nasional, juga tidak ada kesempatan bagi tahanan yang dieksekusi untuk meminta grasi atau pengampunan," kata Shamdasani.
"Setelah meratifikasi Protokol Opsional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, sebagai masalah hukum internasional, Palestina berkewajiban untuk menghapuskan eksekusi."
Diketahui bahwa Otoritas Palestina beroperasi di Tepi Barat, rumah bagi hampir tiga juta warga Palestina yang tinggal bersama 475.000 orang pemukim Israel.
Sementara itu, Hamas menguasai Jalur Gaza, di mana 2,3 juta warga Palestina telah hidup di bawah blokade yang dipimpin Israel selama 15 tahun.
Simak juga 'Dua Warga Palestina Tembaki Bus Berisi Tentara Israel di Tepi Barat':