Belum 2 Minggu Dipenjara, Najib Razak Dibawa ke RS

Belum 2 Minggu Dipenjara, Najib Razak Dibawa ke RS

Rita Uli Hutapea - detikNews
Senin, 05 Sep 2022 10:27 WIB
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak gestures during the break of his court proceeding at the Federal Court, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: REUTERS/HASNOOR HUSSAIN)

Kasus itu terjadi saat Najib menjabat sebagai Menteri Keuangan Malaysia. Seluruh pelanggaran pidana itu diduga terjadi di kompleks Kementerian Keuangan Malaysia di Putrajaya antara 21 Desember 2016 hingga 18 Desember 2017.

Dakwaan untuk Najib dan Mohd Irwan dijeratkan berdasarkan pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana, dibacakan bersama pasal 34 UU Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk, serta hukuman denda jika terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu lagi kasus, atau kasus keempat, yang menjerat Najib adalah dugaan penyalahgunaan laporan audit 1MDB di mana Najib didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan. Mantan CEO 1MDB Arul Kanda Kandasamy didakwa bersekongkol dengan Najib dalam kasus ini.

Najib diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan amandemen pada laporan audit akhir 1MDB sebelum diserahkan kepada Komisi Akuntan Publik untuk mencegah tindakan apapun diambil terhadap dirinya.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads