Najib Razak Dipenjara Atas Skandal 1MDB, 4 Kasus Lain Menanti

Najib Razak Dipenjara Atas Skandal 1MDB, 4 Kasus Lain Menanti

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 12:55 WIB
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak gestures during the break of his court proceeding at the Federal Court, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Najib Razak (dok. REUTERS/HASNOOR HUSSAIN)
Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kini mendekam di penjara setelah upaya banding terakhir dalam kasus transfer 42 juta Ringgit dari SRC International, anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ditolak pengadilan. Namun, saat ini masih ada empat kasus lainnya terkait 1MDB yang menjerat Najib.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (24/8/2022), Najib yang kini berusia 69 tahun masih menghadapi satu persidangan terkait SRC International, di mana dia dijerat tiga dakwaan pencucian uang total sebesar 27 juta Ringgit.

Dalam kasus itu, Najib didakwa menerima dana sebesar 27 juta Ringgit pada AmIslamic Bank di Kuala Lumpur pada 8 Juli 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kedua yang menjerat Najib melibatkan empat dakwaan memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan suap sebesar 2,3 miliar Ringgit dari dana 1MDB dan 21 dakwaan pencucian uang melibatkan dana dengan jumlah yang sama.

Untuk kasus ketiga, Najib bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan Malaysia, Mohd Irwan Serigar Abdullah, didakwa bersama-sama atas enam dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan melibatkan dana pemerintah sebesar 6,64 miliar Ringgit.

ADVERTISEMENT

Kasus itu terjadi saat Najib menjabat sebagai Menteri Keuangan Malaysia. Seluruh pelanggaran pidana itu diduga terjadi di kompleks Kementerian Keuangan Malaysia di Putrajaya antara 21 Desember 2016 hingga 18 Desember 2017.

Dakwaan untuk Najib dan Mohd Irwan dijeratkan berdasarkan pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana, dibacakan bersama pasal 34 UU Pidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk, serta hukuman denda jika terbukti bersalah.

Simak Video: Bandingnya Ditolak, Najib Razak Harus Jalani 12 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



Satu lagi kasus, atau kasus keempat, yang menjerat Najib adalah dugaan penyalahgunaan laporan audit 1MDB di mana Najib didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan. Mantan CEO 1MDB Arul Kanda Kandasamy didakwa bersekongkol dengan Najib dalam kasus ini.

Najib diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan amandemen pada laporan audit akhir 1MDB sebelum diserahkan kepada Komisi Akuntan Publik untuk mencegah tindakan apapun diambil terhadap dirinya.

Pelanggaran pidana ini diduga dilakukan di kompleks Departemen PM Malaysia, Pusat Administratif Pemerintah Federal, di Putrajaya antara 22-26 Februari 2016.

Baik Najib maupun Arul didakwa berdasarkan pada 23 ayat 1 Undang-undang Antikorupsi (MACC) tahun 2009, yang memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda yang jumlahnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi atau 10.000 Ringgit, tergantung mana yang lebih tinggi.

Pada Selasa (23/8), Pengadilan Federal Malaysia menolak banding terakhir yang diajukan Najib dan memperkuat vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah terhadap Najib terkait transfer dana sebesar 42 juta Ringgit dari SRC International, anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya.

Tak lama usai putusan Pengadilan Federal Malaysia dijatuhkan, Najib langsung dibawa ke penjara untuk menjalani masa hukumannya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads