Eks Anggota DPR Idaho AS Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Pemerkosaan

Eks Anggota DPR Idaho AS Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Pemerkosaan

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 07:44 WIB
Eks anggota parlemen Idaho, Aaron von Ehlinger
Foto: Eks anggota parlemen Idaho, Aaron von Ehlinger (Dok Associated Press)
Jakarta -

Mantan anggota parlemen Idaho, Amerika Serikat (AS), Aaron von Ehlinger dihukum kurungan penjara karena memperkosa seorang pegawai magang parlemen. Von Ehlinger divonis 20 tahun penjara karena kejahatan tersebut.

Dilansir Associated Press (AP), Jumat (2/9/2022), kasus pemerkosaan yang dilakukan Von Ehlinger ini terjadi di awal April 2021, kira-kira setahun setelah dia mengundurkan diri dari kursinya di DPR.

Hakim mengatakan Von Ehlinger selama persidangan dia tidak menunjukkan rasa empati atau penyesalan kepada korban. Hakim mengatakan hukuman itu setidaknya akan mencegah von Ehlinger melakukan kejahatan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda memiliki pola menjelaskan, memaafkan, membelokkan, dan menyalahkan orang lain atas keadaan yang Anda alami," kata hakim Reardon.

Selain divonis 20 tahun penjara, hakim juga memerintahkan Von Ehlinger untuk mendaftar sebagai pelanggar seks dan menempatkannya di bawah perintah larangan kontak yang berlangsung hingga tahun 2055.

ADVERTISEMENT

Diketahui, penyelidikan atas tindakan Ehlinger dimulai pada Maret 2021 setelah pekerja magang melaporkan kepada pengawas gedung negara bagian bahwa Partai Republik dari Lewiston memperkosanya di apartemennya setelah keduanya makan malam di restoran Boise. Namun, Von Ehlinger saat itu mengaku hubungan seks dilakukan atas persetujuan keduanya.

Korban Mengalami Trauma

Korban kasus ini bernama Jane Doe. Dia sempat bersaksi atas kasus ini.

Kepada jaksa saat itu Doe mengaku trauma. Dia menceritakan detail perilaku Ehlinger saat memperkosanya.

Meski mendengar rekaman Jane Doe di persidangan, Aaron von Ehlinger tetap menyatakan dia tidak bersalah. Ehlinger bahkan menyatakan dia kerap melindungi wanita.

Atas pembelaan Ehlinger itu hakim menilai dia tidak menunjukkan empati terhadap korban. Hakim menyebut Ehlinger memiliki kecenderungan untuk menyalahkan korban.

"Anda melihat diri Anda sebagai korban dan Anda melihat diri Anda sebagai pahlawan, dan sejujurnya saya tidak melihat Anda sebagai salah satu dari hal-hal itu," kata hakim Reardon kepada terdakwa.

"Kamu menciptakan keadaanmu sendiri yang menempatkanmu di sini hari ini," tegas hakim.

Simak juga 'Ini Tempat Terpanas di Dunia, Suhu di Atas 50 Derajat Celsius':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads