Divonis Bersalah Atas Korupsi, Istri Najib Razak Menangis

Divonis Bersalah Atas Korupsi, Istri Najib Razak Menangis

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 15:56 WIB
Kuala Lumpur -

Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, tak kuasa menahan air matanya setelah dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan korupsi melibatkan proyek tenaga surya hybrid untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak senilai 1,25 miliar Ringgit.

Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (1/9/2022), Rosmah meminta pengadilan untuk menunjukkan rasa manusiawi pada dirinya.

"Jika ini terjadi pada saya sekarang, ini bisa terjadi pada Anda," ucap Rosmah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya adalah korban dari semua ini. Mereka telah melakukan ini pada suami saya," imbuhnya sembari menyeka air mata.

"Saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam tanggapannya usai dinyatakan bersalah, Rosmah membahas soal kontribusi yang diberikannya untuk negara.

"Saya pernah menjadi Ibu Negara, dan saya memulai Permata," tutur Rosmah, merujuk pada program Permata untuk pendidikan usia dini di Malaysia.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uangnya, tidak ada yang melihat saya menghitung uangnya," ucapnya membela diri. "Tapi jika itu kesimpulannya, tidak apa lah," imbuh Rosmah.

Simak juga video 'Bandingnya Ditolak, Najib Razak Harus Jalani 12 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Hakim Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rosmah dalam sidang yang digelar Kamis (1/9) waktu setempat. Putusan bersalah itu dijatuhkan setelah menolak permintaan Rosmah untuk mengganti dirinya sebagai hakim yang mengambil putusan dalam persidangan.

Dalam putusan singkatnya, hakim Mohamed Zaini menyatakan telah melakukan evaluasi maksimum dalam kasus ini, dan mendapati pembelaan yang disampaikan Rosmah hanyalah penyangkalan dan tidak berdasar.

"Jaksa telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan tersebut," demikian putusan hakim Mohamed Zaini.

Dalam persidangan kasus ini, jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta Ringgit (US$ 41,8 juta) dan menerima 6,5 juta Ringgit karena membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan selama pemerintahan suaminya.

Istri Najib Razak itu masih menghadapi 17 dakwaan lainnya yang melibatkan tindakan penggelapan pajak dan pencucian uang.

Wanita berusia 70 tahun itu telah lama dikecam oleh warga Malaysia karena banyaknya koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya yang diperoleh dalam perjalanan belanja ke luar negeri.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads