Rosmah Mansor, Istri Najib Razak Divonis Bersalah Atas Korupsi

Rosmah Mansor, Istri Najib Razak Divonis Bersalah Atas Korupsi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 15:03 WIB
Jakarta -

Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Vonis bersalah ini dijatuhkan pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (1/9), lebih dari seminggu setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun.

"Terdakwa dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan saat Rosmah duduk diam di kursi terdakwa.

Dilansir dari kantor berita AFP, Kamis (1/9/2022), hakim menambahkan bahwa pembelaan Rosmah di persidangan adalah "penyangkalan kosong dan tidak berdasar".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap 187,5 juta ringgit (US$ 41,8 juta) dan menerima 6,5 juta ringgit karena membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan selama pemerintahan suaminya.

Istri Najib Razak itu masih menghadapi 17 dakwaan lain yang melibatkan penggelapan pajak dan pencucian uang.

ADVERTISEMENT

Wanita berusia 70 tahun itu telah lama dikecam oleh warga Malaysia karena banyaknya koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya yang diperoleh dalam perjalanan belanja ke luar negeri.

Terlahir sebagai anak tunggal dari pasangan guru, Rosmah pernah menjadi salah satu orang paling berpengaruh di Malaysia.

Dia menjadi berita utama satu dekade lalu karena mendirikan unit baru di bawah kantor perdana menteri yang dikenal sebagai "FLOM", akronim untuk First Lady of Malaysia atau Ibu Negara Malaysia. Unit baru yang banyak dikritik itu, ditugaskan menangani kebutuhan operasional Rosmah.

Lihat video 'Bandingnya Ditolak, Najib Razak Harus Jalani 12 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Kecintaan Rosmah pada kemewahan, dan khususnya tas Hermes Birkin, menjadi sorotan setelah penggerebekan 2018 di mana polisi menyita lebih dari 500 tas dan 12.000 perhiasan yang diperkirakan bernilai US$ 270 juta.

Suami Rosmah, Najib kini mendekam di penjara setelah upaya banding terakhir dalam kasus transfer 42 juta Ringgit dari SRC International, anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ditolak pengadilan. Saat ini masih ada empat kasus lainnya terkait 1MDB yang menjerat Najib.

Salah satunya, Najib yang kini berusia 69 tahun masih menghadapi satu persidangan terkait SRC International, di mana dia dijerat tiga dakwaan pencucian uang total sebesar 27 juta Ringgit. Dalam kasus itu, Najib didakwa menerima dana sebesar 27 juta Ringgit pada AmIslamic Bank di Kuala Lumpur pada 8 Juli 2014.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads