Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Vonis bersalah ini dijatuhkan pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (1/9), lebih dari seminggu setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun.
"Terdakwa dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan saat Rosmah duduk diam di kursi terdakwa.
Dilansir dari kantor berita AFP, Kamis (1/9/2022), hakim menambahkan bahwa pembelaan Rosmah di persidangan adalah "penyangkalan kosong dan tidak berdasar".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap 187,5 juta ringgit (US$ 41,8 juta) dan menerima 6,5 juta ringgit karena membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan selama pemerintahan suaminya.
Istri Najib Razak itu masih menghadapi 17 dakwaan lain yang melibatkan penggelapan pajak dan pencucian uang.
Wanita berusia 70 tahun itu telah lama dikecam oleh warga Malaysia karena banyaknya koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya yang diperoleh dalam perjalanan belanja ke luar negeri.
Terlahir sebagai anak tunggal dari pasangan guru, Rosmah pernah menjadi salah satu orang paling berpengaruh di Malaysia.
Dia menjadi berita utama satu dekade lalu karena mendirikan unit baru di bawah kantor perdana menteri yang dikenal sebagai "FLOM", akronim untuk First Lady of Malaysia atau Ibu Negara Malaysia. Unit baru yang banyak dikritik itu, ditugaskan menangani kebutuhan operasional Rosmah.
Lihat video 'Bandingnya Ditolak, Najib Razak Harus Jalani 12 Tahun Penjara':