PM Thailand Ditangguhkan dari Tugas Resmi terkait Batas Masa Jabatan

PM Thailand Ditangguhkan dari Tugas Resmi terkait Batas Masa Jabatan

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 15:16 WIB
Thailand Prime Minister Prayuth Chan-ocha attends a weekly cabinet meeting ahead of a Constitutional Court decision on when his eight-year PM terms ends at the Government House in Bangkok, Thailand, August 23, 2022. REUTERS/Athit Perawongmetha
PM Thailand Prayut Chan-o-Cha (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Bangkok -

Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan untuk menangguhkan Perdana Menteri (PM) Prayut Chan-o-Cha dari tugas resminya. Penangguhan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menunggu hasil peninjauan hukum terhadap batas masa jabatan PM Thailand.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Rabu (24/8/2022), peninjauan yang dilakukan menyusul gugatan hukum yang diajukan partai-partai oposisi Thailand itu berpotensi melengserkan Prayut beberapa bulan lebih awal sebelum pemilu selanjutnya digelar.

Informasi soal penangguhan Prayut dari jabatan PM itu awalnya disampaikan oleh media-media lokal Thailand seperti ThaiPBS, Khaosod dan Workpoint tanpa mengutip sumber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian dalam pernyataan pada Rabu (24/8) waktu setempat, Mahkamah Konstitusi Thailand mengumumkan secara resmi penangguhan Prayut dari jabatannya sebagai PM Thailand.

Disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyepakati secara bulat untuk menyidangkan gugatan hukum yang diajukan oposisi Thailand, yang berargumen bahwa Prayut telah mencapai akhir dari batas masa jabatannya selama delapan tahun sebagai PM.

ADVERTISEMENT

Para hakim Mahkamah Konstitusi juga menyepakati, dengan lima suara mendukung berbanding empat suara menolak, untuk menangguhkan Prayut dari jabatannya hingga gugatan hukum itu mencapai putusan akhir.

"Mahkamah mempertimbangkan permohonan dan dokumen-dokumen pendukung, dan mempertimbangkan fakta-fakta dalam permohonan telah menunjukkan alasan yang masuk akal untuk mencurigai adanya kasus seperti yang diajukan," demikian pernyataan Mahkamah Konstitusi Thailand.

"Dengan demikian, suara mayoritas (lima hakim melawan empat hakim) memilih (Prayut) untuk ditangguhkan sebagai perdana menteri, efektif mulai 24 Agustus 2022, hingga mahkamah menjatuhkan putusan," imbuh pernyataan itu.

Diketahui bahwa Konstitusi Thailand tahun 2017 melarang seorang PM untuk menjabat selama lebih dari delapan tahun secara total. Partai-partai oposisi Thailand menyebut Prayut yang mengambil alih kekuasaan dalam kudeta tahun 2014, telah mencapai batasan itu.

Namun para pendukungnya menyebut Prayut baru menjabat PM Thailand sejak tahun 2017 ketika konstitusi yang disusun militer diterapkan, atau sejak tahun 2019 ketika dia secara kontroversial memenangkan pemilu yang tertunda lama.

Prayut tetap memegang jabatannya saat unjuk rasa antipemerintah digelar secara besar-besaran tahun 2020, di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang membuat perekonomian goyah.

Seorang Pelaksana Tugas (Plt) akan ditunjuk untuk memimpin pemerintahan, dengan Wakil PM Prawit Wongsuwan (77) menjadi salah satu kandidat favorit untuk peran tersebut. Menurut garis suksesi kabinet, Wakil PM akan menjabat PM interim jika PM sebenarnya tidak mampu bertugas.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads