Picu Kebakaran Renggut 46 Nyawa, Wanita Taiwan Dibui Seumur Hidup

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 16:00 WIB
Kebakaran yang menghanguskan gedung apartemen 13 lantai di Taiwan yang menewaskan 46 orang (dok. AP Photo)
Taipei -

Seorang wanita di Taiwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memicu kebakaran paling mematikan di negara itu yang menewaskan 46 orang. Wanita berusia 51 tahun itu lolos dari hukuman mati yang dituntut oleh jaksa Taiwan.

Seperti dilansir AFP, Jumat (5/8/2022), kebakaran yang terjadi di kota Kaohsiung pada Oktober tahun lalu itu menghanguskan beberapa lantai pada sebuah gedung apartemen 13 lantai yang sudah bobrok. Api terus berkobar selama berjam jam hingga menewaskan 46 orang dan membuat 41 orang lainnya luka-luka.

Otoritas setempat menyebut kobaran api dimulai ketika terdakwa yang bernama Huang Ke-ke (51) membiarkan abu dupa yang belum padam di atas sofa sebelum meninggalkan gedung apartemen tersebut.

Huang dijerat dakwaan pembunuhan dan aksi pembakaran pada Januari lalu, dengan jaksa menuntut hukuman mati.

Disebutkan oleh jaksa penuntut bahwa Huang dengan sengaja memicu kebakaran untuk 'mempermalukan' pacarnya, yang dicurigainya berselingkuh. Jaksa juga menyebut Huang tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Pengadilan distrik Kaohsiung, pada Jumat (5/8) waktu setempat, menyatakan Huang terbukti bersalah atas dakwaan aksi pembakaran dan dakwaan kelalaian yang memicu kematian. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim setempat.

"Terdakwa tidak memiliki motif untuk menimbulkan kerusakan pada warga lainnya di dalam gedung itu... dakwaan pembunuhan tidak terbukti karena dia tidak melakukannya secara sengaja (menyebabkan kematian)," demikian penyataan pengadilan distrik Kaohsiung.

Simak video 'Pesawat Tempur China Melintasi Taiwan, Taipei Kerahkan Jet Tempur':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork