Seorang wanita di Taiwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memicu kebakaran paling mematikan di negara itu yang menewaskan 46 orang. Wanita berusia 51 tahun itu lolos dari hukuman mati yang dituntut oleh jaksa Taiwan.
Seperti dilansir AFP, Jumat (5/8/2022), kebakaran yang terjadi di kota Kaohsiung pada Oktober tahun lalu itu menghanguskan beberapa lantai pada sebuah gedung apartemen 13 lantai yang sudah bobrok. Api terus berkobar selama berjam jam hingga menewaskan 46 orang dan membuat 41 orang lainnya luka-luka.
Otoritas setempat menyebut kobaran api dimulai ketika terdakwa yang bernama Huang Ke-ke (51) membiarkan abu dupa yang belum padam di atas sofa sebelum meninggalkan gedung apartemen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Huang dijerat dakwaan pembunuhan dan aksi pembakaran pada Januari lalu, dengan jaksa menuntut hukuman mati.
Disebutkan oleh jaksa penuntut bahwa Huang dengan sengaja memicu kebakaran untuk 'mempermalukan' pacarnya, yang dicurigainya berselingkuh. Jaksa juga menyebut Huang tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya.
Pengadilan distrik Kaohsiung, pada Jumat (5/8) waktu setempat, menyatakan Huang terbukti bersalah atas dakwaan aksi pembakaran dan dakwaan kelalaian yang memicu kematian. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim setempat.
"Terdakwa tidak memiliki motif untuk menimbulkan kerusakan pada warga lainnya di dalam gedung itu... dakwaan pembunuhan tidak terbukti karena dia tidak melakukannya secara sengaja (menyebabkan kematian)," demikian penyataan pengadilan distrik Kaohsiung.
Simak video 'Pesawat Tempur China Melintasi Taiwan, Taipei Kerahkan Jet Tempur':
Huang mengakui dirinya menyalakan dupa beraroma cendana untuk mengusir nyamuk. Namun dia kemudian memberikan pernyataan yang tidak konsisten soal apa yang dilakukannya sebelum meninggalkan apartemennya.
Dia awalnya mengklaim dirinya melemparkan dupa ke dalam tempat sampah, namun kemudian dia mengakui tidak ingat apa yang dilakukannya saat itu.
Kebakaran mematikan itu menyoroti kekhawatiran soal buruknya standar keamanan gedung di Taiwan dan mengungkapkan buruknya kondisi hidup warga lanjut usia (lansia) di negara tersebut.
Jaksa Taiwan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Huang.