Mata Dibayar Mata, Iran Cungkil Mata 3 Terdakwa sebagai Hukuman!

Mata Dibayar Mata, Iran Cungkil Mata 3 Terdakwa sebagai Hukuman!

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 12:09 WIB
Caucasian woman holding gavel
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Teheran -

Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman untuk membutakan salah satu mata tiga terdakwa dalam kasus-kasus yang membuat korban-korbannya kehilangan salah satu mata mereka. Hukuman ini dijatuhkan di bawah undang-undang yang mengatur hukuman kisas di negara tersebut.

Seperti dilansir AFP, Rabu (3/8/2022), ketiga terpidana yang tidak disebut identitasnya itu, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Iran telah melakukan serangan atau terlibat dalam insiden yang membuat korbannya buta sebelah.

Laporan surat kabar lokal Teheran, Hamshahri, menyebut salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman 'mata dibayar mata' merupakan seorang wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan bahwa wanita itu melemparkan cairan asam ke seorang wanita lainnya dalam perselisihan tahun 2011 lalu. Akibat serangan cairan asam itu, korban kehilangan salah satu matanya.

Mahkamah Agung Iran, sebut laporan Hamshahri, telah memperkuat hukuman mencungkil mata kanan wanita itu, selain hukuman penjara dan hukuman denda.

ADVERTISEMENT

Dalam satu kasus lainnya, seorang pria dijatuhi hukuman yang sama karena telah membuat korbannya kehilangan salah satu mata dalam sebuah serangan pisau tahun 2017 lalu.

Dalam kasus ketiga yang terjadi tahun 2018 lalu, seorang pria dinyatakan bersalah telah membuat temannya buta di mata kirinya dengan senjata berburu. Laporan Hamshahri menyebut korban 'bersikeras' agar penyerangnya mengalami nasib yang sama dengannya.

Ketiga kasus itu telah diserahkan ke kantor jaksa Teheran agar hukuman yang dijatuhkan bisa dilaksanakan.

Iran diketahui memberlakukan hukuman 'mata dibayar mata' atas permintaan korban atau keluarga korban, kecuali jika mereka memberikan pengampunan.

Amnesty International dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) lainnya mengecam hukuman semacam itu di Iran, dengan menyebutnya kejam dan sama saja dengan penyiksaan.

Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, kelompok HAM, Amnesty International mengecam hukuman potong jari yang dijatuhkan pengadilan Iran terhadap seorang terpidana yang bersalah melakukan pencurian. Amnesty menyebutnya sebagai 'hukuman yang sangat kejam'.

Lihat juga video 'Iran Sebut AS Pembuat Provokasi dan Ketegangan di Timur Tengah':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads