Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman untuk membutakan salah satu mata tiga terdakwa dalam kasus-kasus yang membuat korban-korbannya kehilangan salah satu mata mereka. Hukuman ini dijatuhkan di bawah undang-undang yang mengatur hukuman kisas di negara tersebut.
Seperti dilansir AFP, Rabu (3/8/2022), ketiga terpidana yang tidak disebut identitasnya itu, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Iran telah melakukan serangan atau terlibat dalam insiden yang membuat korbannya buta sebelah.
Laporan surat kabar lokal Teheran, Hamshahri, menyebut salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman 'mata dibayar mata' merupakan seorang wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan bahwa wanita itu melemparkan cairan asam ke seorang wanita lainnya dalam perselisihan tahun 2011 lalu. Akibat serangan cairan asam itu, korban kehilangan salah satu matanya.
Mahkamah Agung Iran, sebut laporan Hamshahri, telah memperkuat hukuman mencungkil mata kanan wanita itu, selain hukuman penjara dan hukuman denda.
Dalam satu kasus lainnya, seorang pria dijatuhi hukuman yang sama karena telah membuat korbannya kehilangan salah satu mata dalam sebuah serangan pisau tahun 2017 lalu.
Dalam kasus ketiga yang terjadi tahun 2018 lalu, seorang pria dinyatakan bersalah telah membuat temannya buta di mata kirinya dengan senjata berburu. Laporan Hamshahri menyebut korban 'bersikeras' agar penyerangnya mengalami nasib yang sama dengannya.