Iran Hukum Potong Jari Terpidana Kasus Pencurian, Amnesty Mengecam

Iran Hukum Potong Jari Terpidana Kasus Pencurian, Amnesty Mengecam

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Jul 2022 13:30 WIB
Bendera Iran
Ilustrasi (dok. REUTERS/Morteza Nikoubazl)
Teheran -

Otoritas Iran pekan ini menghukum potong jari seorang terpidana pria yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pencurian. Amnesty International mengecam hukuman potong jari itu dengan menyebutnya sebagai 'hukuman yang sangat kejam'.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (30/7/2022), laporan Amnesty yang berkantor di London, Inggris, ini menyebut pemotongan tangan terpidana kasus pencurian itu dilakukan otoritas Iran dengan menggunakan mesin guillotine, alat yang dipakai untuk memancung seseorang yang divonis hukuman mati.

Disebutkan Amnesty bahwa terpidana bernama Pouya Torabi, berusia 30-an tahun, itu dipindahkan secara darurat ke sebuah rumah sakit segera setelah jari-jarinya dipotong pada 27 Juli lalu. Pemotongan jari itu dilakukan di hadapan beberapa pejabat setempat dan seorang dokter di penjara Evin, Teheran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesty dalam laporannya menyebut bahwa hukuman potong jari itu dilakukan setelah otoritas Iran pada 31 Mei lalu juga memotong jari seorang terpidana lainnya, Sayed Barat Hosseini, tanpa memberinya obat bius.

Sejak saat itu, sebut Amnesty, Hosseini ditempatkan dalam sel isolasi di penjara Evin dan tidak diberi perawatan kesehatan mental dan fisik yang memadai untuk infeksi juga trauma yang mungkin dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Amputasi (pemotongan) merupakan penyiksaan yang disetujui secara hukum dan karena itu, merupakan kejahatan menurut hukum internasional. Semua orang yang terlibat dalam memerintahkan atau menerapkan hukuman fisik semacam ini harus diadili dalam persidangan yang adil," cetus Wakil Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Diana Eltahawy.

Lebih lanjut, Eltahawy menyebut sedikitnya delapan terpidana lainnya di Iran saat ini terancam mendapatkan hukuman potong jari.

"Dengan impunitas merajalela di Iran, lebih banyak orang akan menjadi sasaran hukuman yang sangat kejam ini kecuali komunitas internasional mengambil tindakan," tegasnya.

Lihat juga video 'Melongok ke Dalam Pangkalan Drone Rahasia Iran':

[Gambas:Video 20detik]



Kantor HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyampaikan kekhawatiran soal risiko hukuman potong jari itu dan mendesak Iran untuk menghapus segala bentuk hukuman fisik semacam itu.

Menurut aturan hukum pidana di Iran, hukuman potong jari melibatkan pemotongan empat jari di tangan kanan.

Data Abdorrahman Boroumand Centre menyebutkan bahwa otoritas Iran telah melakukan eksekusi hukuman potong jari sejak Januari 2000 terhadap sedikitnya 131 pria.

Penerapan hukuman semacam ini semakin jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Namun Iran saat ini sedang mengalami peningkatan penindakan keras, dengan lonjakan eksekusi mati juga penangkapan aktivis dan sutradara film dilaporkan terjadi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads