Mata Dibayar Mata, Iran Cungkil Mata 3 Terdakwa sebagai Hukuman!

Mata Dibayar Mata, Iran Cungkil Mata 3 Terdakwa sebagai Hukuman!

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 12:09 WIB
Caucasian woman holding gavel
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

Ketiga kasus itu telah diserahkan ke kantor jaksa Teheran agar hukuman yang dijatuhkan bisa dilaksanakan.

Iran diketahui memberlakukan hukuman 'mata dibayar mata' atas permintaan korban atau keluarga korban, kecuali jika mereka memberikan pengampunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesty International dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) lainnya mengecam hukuman semacam itu di Iran, dengan menyebutnya kejam dan sama saja dengan penyiksaan.

Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, kelompok HAM, Amnesty International mengecam hukuman potong jari yang dijatuhkan pengadilan Iran terhadap seorang terpidana yang bersalah melakukan pencurian. Amnesty menyebutnya sebagai 'hukuman yang sangat kejam'.

ADVERTISEMENT

Lihat juga video 'Iran Sebut AS Pembuat Provokasi dan Ketegangan di Timur Tengah':

[Gambas:Video 20detik]




(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads