Ketiga kasus itu telah diserahkan ke kantor jaksa Teheran agar hukuman yang dijatuhkan bisa dilaksanakan.
Iran diketahui memberlakukan hukuman 'mata dibayar mata' atas permintaan korban atau keluarga korban, kecuali jika mereka memberikan pengampunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amnesty International dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) lainnya mengecam hukuman semacam itu di Iran, dengan menyebutnya kejam dan sama saja dengan penyiksaan.
Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, kelompok HAM, Amnesty International mengecam hukuman potong jari yang dijatuhkan pengadilan Iran terhadap seorang terpidana yang bersalah melakukan pencurian. Amnesty menyebutnya sebagai 'hukuman yang sangat kejam'.
Lihat juga video 'Iran Sebut AS Pembuat Provokasi dan Ketegangan di Timur Tengah':
(nvc/ita)