PRT Indonesia Didakwa Atas Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Singapura

PRT Indonesia Didakwa Atas Pembunuhan Kakek 73 Tahun di Singapura

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2022 12:22 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi
Jakarta -

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia didakwa di Singapura pada hari Sabtu (30/4) (30 April) atas pembunuhan seorang kakek berusia 73 tahun.

Dilansir dari media Singapura, Channel News Asia, Sabtu (30/4/2022), WNI bernama Sumiyati (49) tersebut diduga membunuh Low Hoon Cheong di sebuah flat di Blok 222, Bishan Street 23 antara pukul 16:00 dan 20:46 pada hari Kamis (28/4) lalu.

WNI tersebut hadir di Pengadilan Negeri melalui tautan video dari penjara dan mengikuti proses pengadilan melalui seorang juru bahasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan tersebut ditahan untuk menjalani observasi psikiatri dan akan kembali ke pengadilan bulan depan. Sumiyati mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia memahami prosesnya dan tidak mengajukan pertanyaan apa pun.

Sebelumnya, kepolisian Singapura mengatakan pada hari Jumat (29/4) bahwa mereka diberitahu sekitar pukul 20.50 pada hari Kamis tentang kematian di sebuah flat di Bishan Street 23.

ADVERTISEMENT

Setibanya di sana, polisi menemukan korban tergeletak tak bergerak. Dia kemudian dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian.

Sumiyati, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban kemudian ditangkap.

Di Singapura, dakwaan pembunuhan bisa diancam dengan hukuman mati.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads