Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara 17 bulan oleh pengadilan Singapura karena merekam seorang kakek yang sedang mandi.
Dilansir dari media Singapura, Channel News Asia, Kamis (27/1/2022), TKI yang tidak diungkap namanya itu, bertugas merawat seorang pria lanjut usia yang menderita beberapa kondisi medis, termasuk penglihatan yang sangat buruk. Wanita itu beberapa kali merekam kakek tersebut saat telanjang di kamar mandi.
Dia kemudian mengirim sebuah klip yang menunjukkan bagian pribadi pria itu, kepada seseorang di WhatsApp, dan memposting klip lainnya yang tidak mengekspos alat kelaminnya di TikTok.
WNI berusia 33 tahun itu dijatuhi hukuman 17 bulan penjara dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/1/2022).
Dia mengaku bersalah atas empat dakwaan yang meliputi dengan sengaja merekam seseorang yang melakukan tindakan pribadi tanpa persetujuan korban, dengan sengaja mendistribusikan rekaman intim tanpa persetujuan korban dan dengan sengaja merekam alat kelamin korban tanpa persetujuan korban.
Sembilan dakwaan lainnya ikut dipertimbangkan. Dalam kasus ini, ada perintah pengadilan yang mencegah publikasi apapun yang dapat mengidentifikasi korban atau lokasi pelanggaran.
Di pengadilan terungkap bahwa PRT Indonesia tersebut mulai bekerja untuk keluarga korban pada 1 Februari 2020. Selain melakukan pekerjaan rumah tangga, dia juga ditugaskan untuk merawat korban yang berumur 74 tahun, membantunya melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi dan menyikat gigi.
Putra korban mengajukan laporan polisi pada Januari tahun lalu, mengatakan bahwa PRT tersebut mengunggah video dia memandikan korban di TikTok.
Dalam pembelaannya di pengadilan, TKI tersebut memohon keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa dia adalah pencari nafkah keluarganya dan ingin kembali ke rumah.