Putusan MA AS Batalkan Hak Aborsi Picu Kontroversi

Putusan MA AS Batalkan Hak Aborsi Picu Kontroversi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Jun 2022 08:19 WIB
Stop abortion
Foto: Ilustrasi aborsi (Thinkstock)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan keputusan tahun 1973 Roe v Wade yang melegalkan seorang wanita untuk melakukan aborsi. Keputusan itu pun mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat dan memunculkan sejumlah kontroversi.

Meski banyak mendapat penolakan, putusan ini justru kemenangan bagi Partai Republik dan konservatif agama yang ingin membatasi atau melarang aborsi.

Dilansir Reuters, Jumat (24/6), Mahkamah, dalam keputusan 6-3 yang didukung oleh mayoritas konservatifnya, menegakkan undang-undang Mississippi yang didukung Partai Republik yang melarang aborsi setelah 15 minggu. Pemungutan suara adalah 5-4 untuk membatalkan Roe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim berpendapat keputusan Roe v Wade yang mengizinkan aborsi yang dilakukan sebelum janin dapat hidup di luar rahim - antara 24 dan 28 minggu kehamilan - salah diputuskan karena Konstitusi AS tidak menyebutkan secara spesifik hak aborsi.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video: Mahkamah Agung AS Batalkan Aturan Legal Aborsi, Dirjen WHO Kecewa

[Gambas:Video 20detik]



Suara Biden dan Para Pemimpin Dunia

Terkait putusan tersebut, para pemimpin dunia mengecam keputusan MA itu. Kecaman keras disampaikan pertama oleh PM Kanada Justin Trudeau pada Jumat (24/6).

"Berita yang keluar dari Amerika Serikat sangat mengerikan," katanya dalam pesan di Twitter. "Tidak ada pemerintah, politisi, atau pria yang harus memberi tahu seorang wanita apa yang bisa dan tidak bisa dia lakukan dengan tubuhnya," cetus pemimpin Kanada itu.

Kemudian, Kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet juga menyebut keputusan MA itu sebagai "pukulan besar bagi hak asasi perempuan dan kesetaraan gender".

Hal yang sama juga dikatakan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson pun menyebut keputusan Mahkamah Agung AS itu sebagai "langkah mundur yang besar".

Johnson mengatakan keputusan itu memiliki "dampak besar pada pemikiran orang di seluruh dunia".

"Saya pikir ini adalah langkah mundur yang besar. Saya selalu percaya pada hak perempuan untuk memilih dan saya berpegang pada pandangan itu, dan itulah mengapa Inggris memiliki undang-undang yang berlaku," tutur pemimpin Inggris itu.

Presiden Prancis Emmanuel Macron juga mengutuk keputusan itu, dengan mengatakan itu adalah tantangan bagi kebebasan perempuan.

"Mereka harus dilindungi. Saya menyatakan solidaritas saya dengan wanita yang kebebasannya hari ini ditentang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat," ujar Macron dalam cuitan di Twitter.

Tak ketinggalan, Presiden AS Joe Biden juga menolak keputusan itu. Menurut Biden, keputusan itu kejam.

"Ini hari yang menyedihkan bagi pengadilan dan negara," kata Biden dalam pidatonya di Gedung Putih, seperti dilansir Reuters, Sabtu (25/6/2022).

Biden mengatakan pemerintahannya akan membela hak perempuan untuk melintasi batas negara bagian untuk mencari aborsi dan akan mengambil langkah-langkah untuk membuat obat aborsi tersedia secara luas.

"Undang-undang negara bagian yang melarang aborsi secara otomatis mulai berlaku hari ini," kata Biden.

Biden menyebut beberapa di antaranya "sangat ekstrem sehingga perempuan dapat dihukum karena melindungi kesehatan mereka" atau "dipaksa melahirkan anak pemerkosa mereka,"

"Itu hanya mengejutkan saya," tambahnya.

Putusan MA Sebelumnya Sempat Bocor

Jauh sebelum putusan MA membatalkan aborsi itu, pada Mei 2022 lalu, draf putusan itu sudah lebih dulu bocor di komunitas perempuan. Pada Mei lalu kantor MA AS digeruduk jutaan perempuan AS.

Ratusan orang melakukan protes dan mengungkap kemarahan mereka di depan gedung MA, Washington DC, setelah bocornya draf dokumen pendapat hakim agung yang menentang keputusan Roe v Wade, yaitu keputusan penting yang melegalkan aborsi lebih hampir lima dekade lalu. Pengunjuk rasa tandingan dalam jumlah yang lebih kecil muncul kemudian.

Dalam draft opini setebal 98 halaman, Hakim Samuel Alito menulis bahwa keputusan Roe v Wade tahun 1973 yang melegalkan aborsi di seluruh AS adalah "sangat salah".

Putusan itu kini sudah diresmikan oleh MA. Putusan ini masih menjadi polemik usai Biden tegas menyebut putusan MA ini sebagai putusan yang 'kejam'.

Halaman 4 dari 3
(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads