Presiden Prancis Emmanuel Macron mengutuk putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang mencabut hak untuk aborsi. Keputusan itu menurut Macron jadi tantangan bagi kebebasan perempuan.
"Mereka harus dilindungi. Saya menyatakan solidaritas saya dengan perempuan yang kebebasannya hari ini ditentang oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat," kata Macron melalui Instagramnya, dilansir dari AFP, Sabtu (25/6/2022).
Sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengambil langkah untuk membatalkan keputusan tahun 1973 Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional seorang wanita untuk aborsi dan melegalkannya secara nasional. Keputusan itu memberikan kemenangan penting kepada Partai Republik dan konservatif agama yang ingin membatasi atau melarang aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Reuters, Jumat (24/6/2022), Mahkamah, dalam keputusan 6-3 yang didukung oleh mayoritas konservatifnya, menegakkan undang-undang Mississippi yang didukung Partai Republik yang melarang aborsi setelah 15 minggu. Pemungutan suara adalah 5-4 untuk membatalkan Roe.
Ketua Hakim John Roberts menulis secara terpisah yang mengatakan dia akan menegakkan hukum Mississippi tetapi tidak mengambil langkah tambahan untuk menghapus preseden sama sekali.
Hakim berpendapat keputusan Roe v Wade yang mengizinkan aborsi yang dilakukan sebelum janin dapat hidup di luar rahim - antara 24 dan 28 minggu kehamilan - salah diputuskan karena Konstitusi AS tidak menyebutkan secara spesifik hak aborsi.
Versi rancangan putusan yang ditulis oleh Hakim konservatif Samuel Alito yang mengindikasikan pengadilan kemungkinan akan membatalkan Roe bocor pada Mei lalu dan memicu badai politik. Putusan hari Jumat yang ditulis oleh Alito sebagian besar sesuai drafnya yang bocor.
Simak Video 'Reaksi Selebriti Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Aturan Legal Aborsi':