Konvensi Jenewa, yang berasal dari abad ke-19 dan diperbarui setelah Perang Dunia II, mendefinisikan hak-hak tawanan perang termasuk melarang penyiksaan dan menjamin perawatan medis.
Akan tetapi di bawah pemerintahan mantan presiden George W Bush, Amerika Serikat secara kontroversial menyebut para orang-orang yang ditahan dalam "perang melawan teror" sebagai petempur musuh, bukannya tawanan perang, sehingga tak mendapatkan perlindungan di bawah Konvensi Jenewa.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini