Separatis Pro-Rusia Tolak Ampuni 2 Warga Inggris yang Divonis Mati

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 13 Jun 2022 12:41 WIB
Dua warga Inggirs, Aiden Aslin dan Shaun Pinner, bersama warga Maroko Brahim Saadoun saat dihadirkan dalam persidangan di Donetsk (Supreme Court of Donetsk People's Republic/Handout via REUTERS TV/File Photo)
Donetsk -

Pemimpin separatis pro-Rusia di wilayah Donetsk, Ukraina bagian timur, menolak untuk meringankan hukuman dua warga negara Inggris yang divonis mati pekan lalu, usai ditangkap saat bertempur untuk Kiev. Ditegaskan tidak ada alasan untuk mengampuni kedua pria yang dinyatakan bersalah menjadi 'tentara bayaran' itu.

Seperti dilansir Reuters, Senin (13/6/2022), pengadilan di wilayah Republik Rakyat Donetsk yang menyatakan kemerdekaannya sendiri, pada Kamis (9/6) lalu, menyatakan Aiden Aslin dan Shaun Pinner -- keduanya warga Inggris -- bersalah atas 'aktivitas tentara bayaran' yang berupaya menggulingkan republik tersebut.

Keduanya diadili dan divonis bersama seorang warga Maroko Brahim Saadoun yang juga ditangkap saat bertempur di Ukraina.

Otoritas Inggris menyebut Aslin dan Pinner merupakan tentara biasa dan seharusnya dikecualikan di bawah Konvensi Jenewa dari penuntutan karena berpartisipasi dalam konflik.

Pihak keluarga Aslin juga menyatakan bahwa Aslin dan Pinner 'bukan, dan tidak akan pernah, menjadi tentara bayaran'. Disebutkan juga bahwa keduanya tinggal di Ukraina ketika perang pecah.

"Sebagai anggota Angkatan Bersenjata Ukraina, mereka harus diperlakukan dengan hormat sama seperti tahanan perang lainnya," demikian pernyataan pihak keluarga.

Lihat video 'Detik-detik Rusia Hancurkan Gudang Logistik Persenjataan AS dan Barat di Ukraina':






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork