Otoritas Taliban mencambuk tujuh pria karena sejumlah kejahatan termasuk menjual dan mengonsumsi minuman keras (miras). Ini merupakan hukuman serupa pertama yang dijatuhkan oleh pengadilan Afghanistan sejak kelompok garis keras itu merebut kekuasaan.
Hukuman cambuk yang dilakukan pada Rabu (20/4) waktu setempat itu adalah pengingat suram dari hukuman keras yang diberikan Taliban selama rezim pertama mereka antara tahun 1996 dan 2001.
Dilansir dari kantor berita AFP, Kamis (21/4/2022), Mahkamah Agung (MA) Afghanistan mengatakan dalam sebuah pernyataan, ketujuh terdakwa telah mengakui kejahatan mereka dan masing-masing dijatuhi hukuman 35 cambukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman itu dilakukan hari ini di ibu kota," kata pejabat Mahkamah Agung Abdul Basir Mashal kepada AFP.
"Ini adalah pertama kalinya pengadilan mengeluarkan perintah seperti itu menurut hukum syariah sejak Emirat Islam dibentuk di Afghanistan," ujarnya.
Menurut pernyataan MA, ketujuh pria itu telah didakwa dalam kasus-kasus terpisah untuk pelanggaran-pelanggaran seperti menjual dan mengonsumsi minuman alkohol, serta mencuri mobil.
Disebutkan bahwa lima orang di antara mereka juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Diketahui bahwa selama pemerintahan pertama mereka, Taliban dikenal dengan interpretasi keras mereka terhadap hukum syariah, yang menghukum bahkan kasus-kasus kejahatan kecil dengan hukuman cambuk dan eksekusi mati di depan umum.
Putusan pada waktu itu sangat keras bagi perempuan. Mereka yang melanggar peraturan akan dipermalukan dan dipukuli di depan umum oleh polisi Taliban yang ditakuti.
Taliban juga telah melakukan eksekusi mati di depan umum, memotong tangan dan kaki pencuri, dan merajam wanita yang dituduh berzina.
Ketika Taliban merebut kekuasaan tahun lalu, mereka menjanjikan versi yang lebih lunak dari aturan sebelumnya, tetapi bersikeras bahwa itu akan tetap dipandu oleh hukum syariah.