Turki Setop Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Kelompok HAM Marah!

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 16:26 WIB
Jamal Khashoggi (Foto: AP Photo/Hasan Jamali, File)
Jakarta -

Pengadilan Turki menghentikan persidangan in absentia dari 26 tersangka yang terkait dengan pembunuhan jurnalis kawakan Arab Saudi Jamal Khashoggi. Kasusnya kini diserahkan ke Saudi. Sebuah keputusan yang telah membuat marah kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Dilansir dari kantor berita AFP, Kamis (7/4/2022), kritikus Saudi, Khashoggi (59) tewas di dalam konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki pada 2 Oktober 2018, dalam pembunuhan mengerikan yang mengejutkan dunia.

Pengadilan Turki memulai persidangan pada tahun 2020 dengan ketegangan hubungan antara dua kekuatan regional itu. Namun, dengan Turki yang sangat membutuhkan investasi untuk membantu menariknya keluar dari krisis ekonomi, Ankara telah berusaha untuk menyembuhkan keretakan dengan Riyadh.

Pada Kamis (7/4), hakim mengatakan di pengadilan: "Kami memutuskan untuk menghentikan dan menyerahkan kasus ini ke Arab Saudi."

Keputusan pengadilan ini muncul hampir seminggu setelah Menteri Kehakiman Bekir Bozdag mengatakan bahwa dia akan menyetujui permintaan jaksa Turki untuk menyerahkan kasus tersebut ke Arab Saudi, atas permintaan Saudi.

Jaksa mengatakan kasus itu lambat karena para terdakwa adalah orang asing, sehingga perintah pengadilan tidak dapat dilaksanakan.

Pengacara pembela Ali Ceylan mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak akan ada pengadilan yang adil di Arab Saudi.

"Jangan mempercayakan domba kepada serigala," katanya, menggunakan pepatah Turki.

Pengacara pembela lainnya, Gokmen Baspinar, mengatakan bahwa langkah Kementerian Kehakiman itu "melawan hukum."




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork