Turki Setop Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Kelompok HAM Marah!

Turki Setop Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Kelompok HAM Marah!

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 07 Apr 2022 16:26 WIB
FILE - Saudi journalist Jamal Khashoggi speaks during a press conference in Manama, Bahrain on Dec. 15, 2014. A suspect in the 2018 killing of Saudi journalist Jamal Khashoggi was arrested Tuesday, Dec. 7, 2021 in France, according to a French judicial official. (AP Photo/Hasan Jamali, File)
Jamal Khashoggi (Foto: AP Photo/Hasan Jamali, File)
Jakarta -

Pengadilan Turki menghentikan persidangan in absentia dari 26 tersangka yang terkait dengan pembunuhan jurnalis kawakan Arab Saudi Jamal Khashoggi. Kasusnya kini diserahkan ke Saudi. Sebuah keputusan yang telah membuat marah kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Dilansir dari kantor berita AFP, Kamis (7/4/2022), kritikus Saudi, Khashoggi (59) tewas di dalam konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki pada 2 Oktober 2018, dalam pembunuhan mengerikan yang mengejutkan dunia.

Pengadilan Turki memulai persidangan pada tahun 2020 dengan ketegangan hubungan antara dua kekuatan regional itu. Namun, dengan Turki yang sangat membutuhkan investasi untuk membantu menariknya keluar dari krisis ekonomi, Ankara telah berusaha untuk menyembuhkan keretakan dengan Riyadh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (7/4), hakim mengatakan di pengadilan: "Kami memutuskan untuk menghentikan dan menyerahkan kasus ini ke Arab Saudi."

Keputusan pengadilan ini muncul hampir seminggu setelah Menteri Kehakiman Bekir Bozdag mengatakan bahwa dia akan menyetujui permintaan jaksa Turki untuk menyerahkan kasus tersebut ke Arab Saudi, atas permintaan Saudi.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan kasus itu lambat karena para terdakwa adalah orang asing, sehingga perintah pengadilan tidak dapat dilaksanakan.

Pengacara pembela Ali Ceylan mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak akan ada pengadilan yang adil di Arab Saudi.

"Jangan mempercayakan domba kepada serigala," katanya, menggunakan pepatah Turki.

Pengacara pembela lainnya, Gokmen Baspinar, mengatakan bahwa langkah Kementerian Kehakiman itu "melawan hukum."

Dia mengatakan keputusan untuk menyerahkan kasus itu ke Saudi akan sama saja dengan "pelanggaran kedaulatan Turki" dan "contoh tidak bertanggung jawab terhadap rakyat Turki".

Keputusan itu telah membuat marah kelompok-kelompok hak asasi manusia. "Keputusan yang mengerikan dan jelas politik," tulis Milena Buyum, dari Amnesty International dalam cuitan di Twitter.

Tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, yang hadir pada sidang hari Kamis, mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Turki tidak diperintah oleh keluarga seperti di Arab Saudi. Kita memiliki sistem peradilan yang menangani keluhan warga," katanya kepada wartawan di luar gedung pengadilan di Istanbul.

"Kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut sesuai dengan sistem hukum kita," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads