Pemerintah Austria menangguhkan aturan yang mewajibkan vaksinasi virus Corona (COVID-19) untuk semua warga dewasa. Alasannya, pandemi Corona dianggap tidak lagi menimbulkan bahaya seperti sebelumnya.
Seperti dilansir AFP, Rabu (9/3/2022), Austria yang berpenduduk sembilan juta orang ini termasuk di antara sejumlah kecil negara di dunia yang mewajibkan vaksinasi Corona untuk semua warga dewasa di wilayahnya. Aturan wajib vaksin itu berlaku mulai Februari lalu dan menjadi yang pertama di kawasan Uni Eropa.
Austria bahkan memberlakukan denda hingga 3.600 Euro (Rp 56,5 juta) mulai pertengahan Maret bagi orang-orang yang tidak mematuhi aturan wajib vaksin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Menteri Austria untuk Uni Eropa Karoline Edtstadler mengatakan bahwa 'pelanggaran hak-hak dasar' dalam aturan tersebut tidak lagi bisa dibenarkan oleh bahaya yang ditimbulkan pandemi Corona.
"Setelah berkonsultasi dengan Menteri Kesehatan, kami memutuskan bahwa kami tentu saja akan mengikuti apa yang dikatakan komisi (para pakar)," ucap Edtstadler kepada wartawan setempat usai rapat kabinet.
"Kami melihat tidak ada keperluan untuk benar-benar menerapkan wajib vaksinasi ini karena varian (Omicron) yang sebagian besar kita alami di sini," imbuhnya.
Varian Omicron yang sangat menular diyakini secara luas tidak separah varian-varian sebelumnya. Sejauh ini, rumah-rumah sakit di Austria dinilai mampu menghadapi lonjakan kasus Corona yang terjadi.
Hal ini membuat pemerintah Austria mencabut sebagian besar pembatasan Corona dalam beberapa pekan terakhir.
Pemerintah juga menekankan perlunya bertindak fleksibel sesuai dengan situasi epidemiologis. "Seperti virus yang terus berubah, kita harus fleksibel dan mudah beradaptasi," cetus Edstadler.
Menteri Kesehatan Johannes Rauch menambahkan bahwa keputusan menangguhkan aturan wajib vaksin ini akan dikaji ulang dalam waktu tiga bulan ke depan.
Sejauh ini, Austria mencatat nyaris 3 juta kasus Corona dengan lebih dari 15.000 kematian.