Abaikan Wajib Vaksin, 3.000 Pegawai Kota New York Akan Dipecat

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 12 Feb 2022 15:45 WIB
Ilustrasi -- Situasi pandemi Corona di New York (dok. AP Photo/Mary Altaffer)
New York City -

Otoritas kota New York di Amerika Serikat (AS) bersiap memberhentikan sekitar 3.000 pegawai pemerintah kota tersebut yang dianggap mengabaikan instruksi wajib vaksinasi virus Corona (COVID-19). Pemberhentian dilakukan setelah batas waktu vaksinasi yang ditetapkan berakhir pada Jumat (11/2) waktu setempat.

Seperti dilansir AFP, Jumat (11/2/2022), pemberhentian yang sudah diperkirakan ini terjadi di tengah meningkatnya ketidakpuasan publik di negara-negara Amerika Utara, termasuk AS, terhadap pembatasan Corona, juga saat beberapa negara bagian secara sepihak mulai mencabut aturan wajib masker.

Kota New York mewajibkan semua pegawai pemerintahan, termasuk polisi, petugas pemadam kebakaran dan guru, untuk menerima setidaknya satu dosis vaksin Corona di bawah perintah yang disahkan oleh mantan Wali Kota New York, Bill de Blasio, tahun lalu.

"Kami tidak memecat mereka. Orang-orang yang berhenti bekerja," ucap Wali Kota New York saat ini, Eric Adams, dalam pernyataannya.

"Tanggung jawabnya jelas. Kita sudah mengatakannya: Jika Anda dipekerjakan, jika Anda mendapatkan pekerjaan ini, Anda harus divaksinasi. Jika Anda tidak mematuhi aturan, Anda yang membuat keputusan itu," jelasnya.

Sama seperti aturan wajib masker, aturan wajib vaksin Corona juga menjadi isu politik kontroversial di AS, dengan negara bagian Texas yang dikuasai Partai Republik melarang aturan yang mewajibkan semacam itu.

Sekitar 95 persen dari satuan kerja kota New York diketahui telah menerima setidaknya satu dosis vaksin Corona. Angka 3.000 pegawai yang akan dipecat hanya mewakili kurang satu persen dari total 370.000 pegawai pemerintah di kota New York.

Simak Video 'Dipecat Jika Belum Divaksin, Ratusan Orang di New York Demo':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork