Tiga mahasiswi pascasarjana mengajukan gugatan hukum terhadap Universitas Harvard di Amerika Serikat (AS) yang dituduh gagal melindungi mahasiswa dari pelecehan seksual dan aksi pembalasan untuk mengakhiri karier oleh seorang profesor di universitas ternama itu.
Seperti dilansir CNN, Jumat (11/2/2022), tiga mahasiswi yang menjadi penggugat dalam gugatan hukum ini diidentifikasi sebagai Margaret Czerwienski, Lilia Kilburn dan Amulya Mandava, yang semuanya merupakan mahasiswi pascasarjana jurusan antropologi pada Universitas Harvard.
Dalam gugatan itu, ketiganya menuduh John Comaroff, seorang profesor Studi Afrika dan Afrika Amerika, dan Antropologi, telah 'mencium dan meraba-raba mahasiswi tanpa izin, melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan, dan mengancam untuk menyabotase karier mahasiswi jika mereka melapor'.
Disebutkan juga dalam gugatan tersebut bahwa dalam proses melaporkan tuduhan pelecehan seksual ini kepada pihak universitas, ketiga mahasiswi itu menghadapi hambatan terus-menerus dari pihak administrasi kampus.
Gugatan hukum itu menyebut kegagalan Universitas Harvard untuk bertindak atas laporan pelecehan seksual oleh profesor tersebut, menunjukkan adanya 'kebijakan ketidakpedulian dari institusi: sebuah sistem yang dirancang untuk melindungi universitas, reputasinya, dan fakultas yang menjaga reputasi itu dengan mengorbankan para mahasiswanya'.
Para penggugat menuntut kompensasi dan ganti rugi punitif yang akan diputuskan oleh juri pengadilan nantinya, juga biaya pengacara.
Dalam pernyataan kepada CNN, pihak Universitas Harvard membantah tuduhan yang dicantumkan dalam gugatan hukum tersebut. Pihak Harvard menyebut gugatan itu 'sama sekali tidak mencerminkan secara adil maupun akurat dari langkah-langkah bijaksana yang diambil oleh universitas'.
Lihat juga video 'Sekuriti yang Rekam Mahasiswi Mandi di Makassar Sudah 3 kali Beraksi':
(nvc/ita)