Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslimin

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 12:04 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Jakarta -

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 10 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan bersalah atas kekerasan terhadap petugas keamanan pada tahun 2015.

Dilansir dari kantor berita AFP, Senin (31/1/2022), sumber pengadilan mengatakan bahwa dari 10 pria tersebut, sembilan orang di antaranya mendekam di penjara, sementara satu orang lainnya dijatuhi hukuman secara in absentia dalam persidangan yang digelar pada Minggu (30/1/2022).

Mereka dituduh melakukan beberapa insiden kekerasan terhadap polisi pada tahun 2015, periode di mana terjadi lonjakan serangan yang menargetkan pasukan keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Mesir telah melarang kelompok Ikhwanul Muslimin pada 2013 dan menetapkannya sebagai organisasi teroris, menyusul penggulingan militer mantan presiden Mohamed Morsi.

Jenderal kini menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi, yang memimpin penggulingan Morsi, sejak itu memimpin tindakan keras terhadap kelompok Ikhwanul Muslimin, dengan memenjarakan ribuan orang termasuk pemimpin tertingginya dan para anggotanya.

ADVERTISEMENT

Morsi meninggal dalam tahanan pada Juni 2019 setelah jatuh sakit selama sidang pengadilan.

Pemerintahan Morsi ditandai oleh perpecahan yang mendalam di masyarakat Mesir, krisis ekonomi dan aksi-aksi protes oposisi yang seringkali mematikan.

Ikhwanul Muslimin, yang didirikan pada tahun 1928, telah disebut-sebut sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade. Mereka secara konsisten menyangkal adanya kaitan dengan kekerasan yang dituduhkan oleh pemerintah.

Kairo telah menjatuhkan hukuman mati atau hukuman penjara yang lama setelah persidangan massal yang menuai kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.

Menurut Amnesty International, Mesir melakukan jumlah eksekusi mati tertinggi ketiga di dunia sepanjang tahun lalu, setelah China dan Iran.

Simak juga 'Mohamed Salah Antarkan Mesir ke Perempatfinal Piala Afrika 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads