3 Anggota Ikhwanul Muslimin Dihukum Mati Atas Pembunuhan Polisi-Warga

3 Anggota Ikhwanul Muslimin Dihukum Mati Atas Pembunuhan Polisi-Warga

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 13:38 WIB
Lambang Ikhwanul Muslimin (Akun Twitter resmi Muslim Brotherhood)
Ilustrasi -- Logo Ikhwanul Muslimin (Twitter)
Kairo -

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga anggota Ikhwanul Muslimin terkait pembunuhan seorang polisi dan seorang warga sipil. Sembilan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Seperti dilaporkan kantor berita Mesir, MENA dan dilansir Xinhua News Agency, Rabu (29/9/2021), tindak pembunuhan itu terjadi tahun 2014 lalu ketika para terdakwa menembaki seorang polisi yang bertugas mengamankan pelabuhan dan paman dari polisi itu, yang berprofesi sebagai sopir.

Tembakan itu menewaskan keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Mansour sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk satu orang terkait dakwaan yang sama, dan membebaskan enam orang lainnya.

Disebutkan oleh jaksa dalam persidangan bahwa para terdakwa membentuk sel teroris untuk mendanai dan menyerang operasi anti-keamanan, dan untuk memasang bom di dekat kantor polisi setempat.

ADVERTISEMENT

Ikhwanul Muslim telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas Mesir sejak akhir tahun 2013. Para pemimpin, anggota dan ribuan pendukung kelompok itu dijebloskan ke penjara.

Sebagian besar dari mereka dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup terkait berbagai dakwaan mulai dari menghasut kekerasan, pembunuhan, hingga spionase dan pembobolan penjara.

Awal bulan ini, otoritas Mesir melarang semua buku ekstremisme dan Ikhwanul Muslimin di seluruh masjid di wilayahnya. Otoritas Mesir memerintahkan semua buku semacam itu segera dipindahkan dari perpustakaan masjid-masjid setempat.

Pernyataan yang dirilis Kementerian Urusan Wakaf menginstruksikan adanya hukuman untuk setiap pejabat yang mengabaikan perintah ini.

Dirilis juga peringatan mendesak bahwa seluruh imam untuk tidak mengizinkan buku apapun untuk dimasukkan ke dalam perpustakaan masjid tanpa izin dari Administrasi Umum Panduan Keagamaan pada kantor Kementerian Urusan Wakaf.

Langkah ini diambil di tengah kampanye 'melawan ekstremisme' di Mesir, yang melibatkan kementerian dalam mengawasi pembangunan masjid juga mengawasi konten yang bisa dianggap 'ekstremis'.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads